24JAMTOP.com | BATAM - Bertempat di lobby utama Polda Kepri Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus perjudian selama satu minggu ini yang dilaksanakan pada hari Senin 22/08/2022.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, dari Tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap di antaranya 1 (satu) kasus perjudian online melalui website dan 2 (dua) kasus perjudian konvensional jenis siejie.
Dit Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menjelaskan, untuk kejadian pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan TKP di daerah Pasar Jodoh Nagoya kota Batam kita berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli.
“Ditempat juga hal yang sama di pasar Jodoh 17/08/2022, personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan mengungkap praktek perjudian berupa siejie dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai pembeli dan berinsial A juga sebagai pembeli.
Dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku semua transaksi perjudian siejie," tutur Dit Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K.
Dit Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, juga menambahkan, pada tanggal 17 agustus 2022 kami juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian online yang berhasil mengamankan yang diduga 7 pelaku, diantaranya yang berinsial V selaku pengawas, (R),(RA), (RA), (ABM), (H) dan (AS) selaku cs di 2 kamar hotel - Kota Batam.
“Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti di 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT warna Merah Hitam dengan Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor, 1 (satu) buah Tas Selempang Merk Bally warna Hitam, 2 (dua) buah buku rekapan nomor Sie Jie, 2 (dua) buah Pena,13 (tiga belas) buku tabungan, 14 (empat belas) unit Handphone," ucap Dit Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K.
"Diantaranya juga uang tunai sebesar Rp 2.516.500, 7 (tujuh) Token Bank, Tas pinggang warna coklat, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan siejie, 1 (satu) CPU Leat , 2 (dua) Monitor plus Keyboard, 4 (empat) unit CPU, 6 (enam) unit Monitor dan 4 (empat) unit Keyboard," ujarnya.
“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 27 Ayat (2) Dengan Ancaman Pidana Selama 10 Tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun .”- jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si, mengatakan," Langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri dan hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra polri di mata masyarakat," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
(Ety)