Iklan

Iklan

Diduga PT. Mutiara Permata Biru Summer Coast PHK Karyawan Sepihak

24JAMNews
24 Agustus 2022, 20:06 WIB Last Updated 2022-08-24T13:09:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.com | BATAM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan bidang Marketing secara sepihak yang di lakukan oleh PT. Mutiara Permata Biru Summer Coast dinilai merugikan karyawan. Perusahaan yang bergerak dalam bidang property yang beralamat di Komplek Ruko Nirwana, blok. A2 No. 2-3, kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.


Salah seorang karyawan marketing Eviloumini Ernawaty yang bekerja di perusahaan PT. Mutiara Permata Biru mendapatkan imbalan jasa dari hasil kinerjanya yang berupa Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja yang ditandatangani langsung oleh Teguh Fitri Arbiansyah, Manager PT. Mutiara Permata Biru, tertanggal 10 Juni 2022, pemutusan kontrak tersebut, kontrak berdasarkan  hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan selama 3 bulan terakhir.


Eviloumini Ernawaty kepada media ia menyampaikan, bahwa PHK yang   dilakukan diduga unsur masalah pribadi, ada unsur sakit hati pihak manager, disebabkan Eviloumini mempertanyakan fee penjualan yang selama kerja tidak diberikan. Menurut keterangan Evi nama panggilan, dirinya justru mendapat amplop PHK dari manager secara sepihak tanpa mengetahui apa kesalahannya.




Dalam konfirmasi awak media kepada Evi mengatakan," jika memang saya di berhentikan, saya akan keluar, tapi saya perlu tau apa salah yang saya lakukan. Terlepas dari itu, saya juga akan menuntut hak hak saya. Contohnya seperti BPJS tenega kerja, dan sisa kontrak akan saya gugat jika tidak sesuai dengan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Yang Resmi.


"Sempat saya menanyakan kepada perusahaan, tentang BPJS ketenaga kerjaan. Ternyata selama ini saya kerja tidak pernah di daftarkan ke BPJS tenaga kerja mau pun kesehatan,” jelas Eviloumini Ernawaty.


Eviloumini Ernawaty Simanjuntak selaku karyawan marketing di perusahaan PT. Mutiara Permata Biru merasa di rugikan oleh pihak perusahaan melakukan PHK, serta pihak Manager menebar fitnah dan mencemarkan nama baiknya, serta melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan, salah satunya mengeluarkan benda atau barang dari meja kerja Ibu Evi ke tempat yang tidak layak di luar kantor atas perintah Manager Teguh Fitri Arbiansah.


Atas kejadian tersebut, ibu Evi mengalami kerugian materi yang berupa uang senilai Rp. 9.500.000,- yang ada di saku jaket kerjanya, Ketika hal itu dipertanyakan kepada security mengatakan tidak tau ada uang dalam jaket. Dan ia tidak mengambil uang itu.



Melihat tingkah dan laku Manager ibu Eviloumini menuntut pertanggung jawaban soal kehilangan uang tersebut, dan sisa kontrak dan ganti rugi dari pihak Manager sebesar 10 kali gaji, itu di luar uang yang hilang.


Bagi manager tuntutan tersebut tidak dapat di terima, karna menurut Abi (nama panggilan) yang sebenarnya dengan nama Teguh Fitri Arbiansah, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Maka perkara tersebut dilaporkan ke dinas ketenaga kerjaan ( Disnaker) dan sudah di lakukan 2 kali mediasi juga tidak menemukan kesepakatan.
Maka dari pihak Disnaker mengeluarkan anjuran solusi untuk penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan.


Hal ini menurut kuasa hukum Ibu Evi yang berinisial (KS), dalam pemutusan hubungan kerja tersebut, ada unsur pencemaran nama baik. Jika tidak ada itikad baik dari pihak manager perusahaan, maka lanjut saja ke pengadilan," ungkapnya.


Awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Manager PT. Mutiara Permata Biru Summer Coast, Teguh Fitri Arbiansyah, melalui Watshap dan berusaha minta klarifikasi tentang Draf berita yang sempat dikirimkan langsung pada Manager perusahaan tersebut, akan tetapi sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberi jawaban.



(Ety)


Komentar

Tampilkan