24JAMTOP.com | BATAM - Adanya dugaan agen PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) di Kota Batam yang masih marak hingga saat ini masih mulus serta semakin subur dalam Praktek Perdagangan Pekerka Migran Indonesia kian giat.
Tim media melakukan pantauan di lapangan, dan mencari informasi tentang isu TKI yang masih marak berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Batam.
Ketika ditelusuri awak media dalam beberapa hari, ada keberangkatan yang mencurigakan. Ketika di cari informasi melalui narasumber yang selalu berdagang di pelabuhan, mengatakan," iya sepertinya ada tiap pagi yang berangkat, tapi kalau sudah siang tidak ada lagi. Lumayan ramai mereka kalau berangkat,
“Memang ada kok tiap hari yang jalan tapi pagi aja mereka muncul, tapi kalau siang sampai sore sudah tidak ada lagi mereka. Ya ?!" kami tau kan ?" karna kami sering dagang disini ?” ujar pedagang di sekitarnya.
Setelah mendapat keterangan dari salah satu narasumber, awak media terus memantau, terlihat ada yang diduga adalah calon PMI, awak media mencoba berusaha minta informasi ke salah seorang di antara diduga PMI. Namun yang diduga calon PMI dengan cepat memasuki kapal bersama yang di duga adalah salah satu pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut, dipelabuhan Batam, karena enggan memberikan komentarnya.
Untuk konfirmasi kepada yang di duga adalah pelaku usaha PMI ilegal tersebut, tidak mudah untuk memberikan informasi. Apalagi yang melakukan konfirmasi adalah awak media / wartawan, yang jelas sulit untuk di jumpai. disebabkan Tim media berkepentingan perihal konfirmasi tentang dugaan adanya PMI ilegal.
Media adalah salah satu kontrol sosial dalam profesinya adalah mencari fakta setiap kejadian. Konfirmasi dan Klarifikasi serta investigasi adalah tugas yang bukan melanggar kode etik jurnalis. Lantas, apa yang di kuatirkan dalam konfirmasi tersebut. Kata bijak,
"Anda Bersih, Pasti Tidak Risih"
"Anda Menghindar, Pastinya Ada Yang Tidak Benar"
Terkait dugaan adanya terlibat Praktek Perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, juga diduga ada modus Pungutan Liar.
Anehnya, hingga saat Praktek ini Perdagangan PMI yang di duga ilegal, masih dapat dengan bebas berkeliaran. Bahkan semakin marak dan semakin subur Prakteknya.
Perihal ini harusnya di tertibkan, bahkan bila perlu instansi terkait harus bertindak tegas dalam hal ini. Diduga seolah olah ada bayangan dibalik layar.
Juga di duga ada tuan besar dibalik pemain PMI ilegal, yang di duga memiliki bekab yang cukup kuat. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Pelaku perekrut dan penampung atau yang memberangkatkan PMI secara ilegal, tujuan keluar negri menurut Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 10 subsider Pasal 11 dari Undang - Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Atau dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo. Pasal 68 dari Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Sebagaimana diubah dengan UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Tim media akan terus berusaha untuk mencari informasi, dan melakukan konfirmasi kepada Imigrasi kota Batam, Polsek Batam kota, Polresta Barelang hingga ke Polda Nantinya.
(Tim Liputan)
Bersambung.....