Iklan

Iklan

Curi HP di Dashboard Sepeda Motor, Dua Pria Tanjung Morawa Terancam Lima Tahun Penjara

24JAMNews
24 Agustus 2022, 20:57 WIB Last Updated 2022-08-24T14:14:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, membekuk dua pelaku pencurian Hp, Senin (22/8/2022).

Kedua pelaku, Bima Bayu Muharmanda alias Bimbin (22) penduduk Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa dan Amora Alexander alias Mora (19) bertempat tinggal di Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP F. Kemit, melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH kepada awak media, Rabu (24/8/2022) pagi membenarkan kedua pelaku diamankan.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 16.00 wib di jalan dahlan tanjung dusun II desa tanjung morawa -A Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan tindak pidana pencurian 1unit HP merek Oppo Reno 5 yang dilakukan oleh pelaku AA dan BBM, Kejadian berawal ketika Korban datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai Sepeda Motor untuk membeli nasi bungkus kemudian Korban meninggalkan Hpnya di Dashboard Sepeda motor.

Dari dalam rumah makan, Korban melihat salah satu pelaku mengambil Hp dari dalam Dasboard sepeda motornya, Spontan korban langsung mengejar salah satu Pelaku dan berteriak minta tolong.

Team Opsnal Polsek Tanjung Morawa yang sedang melintas di tempat kejadian mendengar teriakan korban, langsung membantu korban bersama warga mengejar dan menangkap Pelaku, selanjut nya kedua pelaku di bawa ke polsek tanjung morawa,

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000. dan membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Morawa utk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.


(Can)
Komentar

Tampilkan