Medan | 24jamtop.com : Munculnya kekisruhan sebagai dampaj dari beredarnya surat tugas yang diterbitkan anggota DPR RI Komisi III HR. Muhammad Syafi'i, SH, MHum terkait persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, membuat pihak Rumah Aspirasi Romo Centre akhirnya buka suara.
Ketua Rumah Aspirasi Romo Center Tosim Gurning menjelaskan bahwa, munculnya surat tugas itu berawal saat masyarakat Sari Rejo mengadukan permasalahan tanah antara masyarakat setempat dengan TNI AU ke Rumah Aspirasi Romo Center pada tahun 2016 silam.
Menurut Tosim, bahwa Rumah Aspirasi Anggota DPR RI ini berdiri bedasarkan peraturan DPR RI No. 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota DPR RI sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan.
Dalam hal ini HR. Muhammad Syafi'i memiliki kantor yang disebut Rumah Aspirasi Romo Center untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
"Rumah Aspirasi Romo Center wajib menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3)," tegasnya mengawali keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Selanjutnya, kata Tosim pada sidang tahunan MPR/DPR RI 16 Agustus 2016, pria yang akrab disapa Romo Syafi'i itu mengekspresikan aspirasi masyarakat Sari Rejo dalam doa yang dipimpinnya.
"Doa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memerintahkan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tanah antara masyarakat Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia," kisahnya.
Didampingi Sekretaris Rumah Aspirasi Romo Center, RM Khalid Prasetyo STI, MKom, Tosim juga membeberkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2016 saat rangkaian acara pengajian di Masjid Silaturrahim, Kelurahan Sari Rejo yang dihadiri tokoh masyarakat, masyarakat meminta kepada Romo Syafi'i agar permasalahan tanah yang mereka tempati sejak tahun 1950-an.
"Saat itu masyarakat meminta kepada Romo untuk memperjuangkan realisasi keputusan Mahkamah Agung Nomor 229k/Pdt/991 tanggal 18 Mei 1995 yang menegaskan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat (masyarakat) agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati," tandas Tosim.
Seiring berjalan waktu, katanya lagi masyarakat Sari Rejo tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah terkait penyelesaian persoalan tanah masyarakat Sari Rejo.
Hal tersebut mendorong masyarakat kembali mengadukan persoalan tersebut kepada H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum untuk dibantu penyelesaiannya.
"Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Sari Rejo, Romo Syafi'i memberi perhatian dan turun ke lokasi pada tanggal 10 Agustus 2022 dan memberi arahan langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan masyarakat Sari Rejo dengan memberikan surat tugas kepada Saudari Widya Ariani Nasution untuk membantu penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo," urainya.
Mantan anggota DPRD Sumut ini kemudian menjelaskan, Widya Ariani Nasution juga menyusun tim bersama warga Sari Rejo untuk menjalankan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Romo Syafi'i. Romo Syafi'i juga menunjuk Syafi’i Lawfirm untuk turut membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum apabila diperlukan," terangnya.
Perlu diketahui, lanjut Tosim, HR. Muhammad Syafi'i dalam hal ini memperjuangkan hak-hak masyarakat agar tidak dilanggar. Tidak hanya di kelurahan Sari Rejo, namun beberapa kasus perampasan tanah di Sumatera Utara juga tidak luput diperjuangkannya.
Beberapa kasus tersebut diantaranya :
- Perampasan tanah wakaf seluas 47 hektar di Desa Kota Galuh, Kabupaten Serdangbedagai dan hal tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Tim Rumah Aspirasi Romo Center.
- Persoalan tanah di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjungmulia Hilir yang sudah ditempati lebih 100 tahun oleh masyarakat, yang sekarang kurang lebih ditempati 3.000 KK. Dan kasus ini juga dalam perhatian dan ikut diperjuangkan Romo Syafi'i bersama masyarakat untuk dapat dimasukkan dalam program Badan Pertanahan Nasional yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
-Persoalan tanah rakyat yang diklaim PT. Sri Rahayu Agung (PT. SRA) di desa Kotarih Serdangbedagai seluas sekitar 2000 hektar. Dalam masalah ini, Romo Syafi'i turun langsung ke lokasi dan memberikan bantuan hukum.
- Tanah wakaf perkuburan di sunggal yang terindikasi digarap oleh pengembang juga sedang di perjuangkan Romo Syafi'i.
Perlu diketahui, kata Tosim kembali, dalam hal melaksanakan tugas-tugas DPR RI, Romo Syafi'i selalu berlandaskan pada aturan perundang-undangan, juga selaras dengan tugas dan fungsi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
"Dalam hal ini kan mafia tanah yang resah dengan keluarnya surat tugas Romo ini. Karena HR. Muhammad Syafi'i dalam hal memperjuangkan hak-hak atas tanah masyarakat baik yang sedang mengalami masalah hukum ataupun yang belum teredukasi secara baik tentang sertifikasi tanah, tetap senafas dan komitmen dengan program pemerintah untuk percepatan sertifikasi tanah," pungkasnya.
(Red)