24JAMTOP.COM | BATAM - Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri gelar konferensi pers berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21). Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin 15/08/2022.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., menjelaskan," ada pun konferensi pers yang hari ini kami laksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga kita akan melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri," jelasnya.
"Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai saat ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan," ucap Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
"Kami jelaskan Kembali, terdapat enam laporan polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka,
"Yang pertama, laki laki inisial TW alias WH (44 Tahun), pekerjaan PNS di Provinsi Kepri.
"Kedua, inisial MN alias UCN (DPO), (39 tahun) laki-laki, pekerjaan Wiraswasta.
"Ketiga, inisial S alias A, (35 tahun) laki-laki, pekerjaan Supir Taksi.
"Keempat, inisial MS Alias SS (33 Tahun) laki-laki, Pekerjaan tukang ojek.
"Kelima berinisial AAS (27 tahun) laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta.
"Dan yang keenam inisial MIF alias F (33 tahun) laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pengusaha perbengkelan).
yang mana peran dari masing masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya," ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Selanjutnya ada pun barang bukti yang kami amankan adalah yang sebagai berikut,
"Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.
"Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu,
a) Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
b) Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
c) SK penerima hibah tahun anggaran 2020.
d) DPA/DPPA PPKD tahun anggaran 2020.
e) Proposal Permohonan Hibah.
f) NPHD Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
g) Dokumen Pencairan Dana Hibah.
h) laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.
Dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1milyar," tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
(Ety)