Iklan

Iklan

Bekerja Sesuai SOP, Di Imigrasi Karimun Tidak Ada Perilaku Penyimpangan Dalam Melayani Masyarakat

24JAMNews
16 Agustus 2022, 22:53 WIB Last Updated 2022-08-16T15:53:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Pada hari ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi SE dalam pres rilisnya menjelaskan kepada awak media bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjalankan layanan pemohon Paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan Imigrasi Karimun mendapatkan Tiga kali penghargaan Ramah HAM dari Kemenpan RB.


"Kami akan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, apalagi sebentar lagi akan memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77." Jelas Lutfi SE. Selasa (16/8/2022) diruang kerjanya.

Kakanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun juga mengutarakan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi kepada masyarakat Kabupaten karimun yaitu menjalankan salah satu 4 fungsi keimigrasian.


"4 fungsi keimigrasian adalah Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat." Jelasnya


Masih kata Kakanim, Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yaitu Fungsi Pelayanan Masyarakat. 


Dengan Memberikan pelayanan terbaik dan setulus hati kepada masyarakat tanpa ada meminta timbal balik. Karena itu memang sudah menjadi tugas seluruh insan imigrasi sebagai cerminan pelayan masyarakat.


"Untuk biaya pembuatan Paspor sesuai PNBP sebesar Rp 350.000 yang dibayarkan oleh pemohon kepada negara melalui Bank atau Kantor Pos Indonesia. Tidak ada person to person" Terang Kakanim.


Kakanim juga memperjelaskan, bahwa jaringan online (Jargon) ASN Kementerian Hukum dan HAM adalah PASTI dan Ber AKHLAK. PASTI artinya Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. 


BerAKHLAK artinya Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif


Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor yaitu mendaftar secara online dan pemohon dapat memilih hari dan tanggal secara langsung. 

Bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi M-Paspor juga dapat memanfaatkan layanan walk-in Ramah HAM. Sambung Kakanim.


Layanan walk-in Ramah HAM ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kepada mereka yang membutuhkan seperti Lansia, Ibu Hamil, Balita, Difabel, dan orang sakit. 


"Mereka dapat langsung ke Kantor Imigrasi tanpa harus mendaftar pada Aplikasi M-Paspor." Papar Kakanim.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun juga menjelaskan bahwa jika ada masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan keimigrasian Kabupaten Karimun.


"Masyarakat dapat segera menghubungi atau mengakses Media Sosial kami melalui Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp, bahkan masyarakat juga bisa datang langsung ke ruang Layanan Pengaduan di lantai 2 Ruang Tikkim." Tuturnya. 


Selain itu, dari hasil investigasi wartawan dilokasi kantor pelayanan keimigrasian Karimun menunjukkan bahwa petugas pelayanan telah berkinerja dengan baik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak menunjukkan penyimpangan perilaku dalam melayani masyarakat.


Abu Samad (37) menjelaskan, sebagai masyarakat Karimun pengguna layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan. 


Sebelumnya bagi Pemohon, Kata Abu, Pelayanan imigrasi telah memberikan informasi, persyaratan, prosedur atau alur, waktu penyelesaian, tarif atau biaya, sarana dan prasarana, respon serta konsultasi dan pengaduan.


"Dengan mendaftarkan diri secara online, Alhamdulillah hari ini saya sudah selesai berphoto dan hanya tinggal menunggu paspor saja," ucapnya senang. 



(Taufik)

Komentar

Tampilkan