Iklan

Iklan

24 Bandar judi Berserta Bandar Digulung Polda Jawa Tengah.

24JAMNews
23 Agustus 2022, 18:18 WIB Last Updated 2022-08-23T11:19:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.com | SEMARANG - Ratusan pelaku perjudian ditangkap Polda Jawa Tengah, hal tersebut membuktikan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memberantas perjudian. Di ungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jawa Tengah pada Senin 22/08/2022.


Saat ungkap kasus digelar dihadiri oleh seluruh Kapolres di jajaran Polda Jawa tengah, Kapolda Jawa tengah menyebut, selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.




"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jawa tengah dan jajaran. Dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jawa tengah," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi Pers pada senin 22 Agustus 2022.


Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai bandar judi. Total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp. 72 Juta.


"Itu Wujud komitmen  Polda Jateng dalam berantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga tangkap," tegas Kapolda.




Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.


"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.




Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir - akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.


“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan perjudian, untung untungan, dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.




Kapolda Jateng juga menyebutkan bahwa, penindakan kasus perjudian tersebut adalah merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat, agar menjauhi dari segala bentuk kegiatan perjudian.


“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.




Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.


“Kami melibatkan internal oleh seluruh satuan kerja dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.




Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.


Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

(Ety)


Komentar

Tampilkan