Iklan

Iklan

Tim Tekab Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria saat membawa Shabu

24JAMNews
08 Juli 2022, 22:31 WIB Last Updated 2022-07-08T16:04:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Dok.foto humas Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, 24JAMTOP.COM - Seorang pria berinisial Y (23) warga desa Tembung Kecamatan Percut Sei. Tuan Kabupaten Deli Serdang akibat perbuatannya harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai diamankan  Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Jumat 08/07/2022.

Tim Tekab Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan undercover by untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual shabu di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Namun akhirnya terjadi kesepakatan di Jl. Halat Kota Medan pada hari Kamis 07 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 wib.

Petugas sampai dilokasi yang disepakati, menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut.

Tak lama  datanglah  seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap pula  petugas langsung mengamankan lelaki tersebut, 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggekedahan kepada terduga  berinisial Y tersebut,  petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket shabu dikemas plastik warna kuning dari  dalam Jaket terduga Y, 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y. langsung dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kepada  awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan " Terduga  berinisial Y tersebut diamankan di Jalan Halat Kota Medan,   Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya.

Kepada Tersangka Y, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup," ungkapnya.


(Yan)
Komentar

Tampilkan