Iklan

Iklan

Tergiur Upah Lima Juta, Kurir Narkotika Antar Provinsi Asal Aceh Ditangkap Polisi Di Deli Serdang

24JAMNews
20 Juli 2022, 09:34 WIB Last Updated 2022-07-20T02:34:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG 24jamtop.com : Seorang kurir narkotika, MR (19) jaringan Provinsi Aceh yang diamankan di Jalan Lintas Lubukpakam-Tebing Tinggi Kabupaten Deli Serdang


Hal itu terungkap dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap pelaku.


"Ganja ada 8 bungkus dibawa pelaku dengan berat 7.170 kilogram. Per bungkusnya bersangkutan diupah tujuh ratus ribu rupiah. Total diterima Rp.5.600.000," ujar Kasat resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, Selasa (19/7).


Ia menyebutkan, upah yang diterima pelaku jika berhasil mengantar ganja ke Tebingtinggi dipergunakan untuk bekerja di luar negeri.


"Pelaku tidak punya uang berangkat ke Malaysia untuk kerja di sana. Oleh karena itu, dirinya mengantarkan ganja. Namun, sepak terjangnya terhenti setelah petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengamankannya" sebutnya.


Guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal, yaitu hukuman mati," pungkasnya.


(Yan)

Komentar

Tampilkan