masukkan script iklan disini
DELI SERDANG 24jamtop.com : Tim Tekab Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (residivis)
HS alias Hen (25) warga Dusun I Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, harus meringkuk kembali ke jeruji besi setelah aksi nya membobol kios milik warga terekam CCTV. Rabu (13/7/2022)
Informasi yang dihimpun, Kasus ini berawal Pada hari Senin 27 Juni 2022 sekitar Pukul 22.00.Wib, Korban Ahmad Ismail alias Maing (36) yang baru pulang dari berpergian mendapati kios rumah nya di Dusun I Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. dalam keadaan berantakan.
kemudian korban memeriksa uang yang disimpan dalam kios namun uang itu sudah raib, setelah itu koban kebelakang dan melihat pintu dan jendela rumah sudah terbuka dan di rusak oleh pelaku.
Merasa ada banyak kejanggalan korban segera mengecek CCTV yang terpasang di toko tersebut dan ternyata pelaku pencurian di ketahui bernama HS alias Hen.
Keesokan hari nya tepat nya tanggal 28 Juni 2022. Ahmad Ismail alias Maing (korban) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang dengan Laporan Nomor : LP / B / 36 / VI / 2022 /SPKT/Polsek Pagar Merbau/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang IPTU Ivan Sitompul, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Pagar Merbau IPTU Jesko Siburian, S.H membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pagar Merbau. Ujar Jesco.
Untuk kerugian korban di taksir sekitar Rp. 4.500.000.( empat juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam yaitu Pada tahun 2021 dihukum kurungan penjara selama 6 Bulan (Perkara pencurian). Sedangkan untuk pelaku akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Tutup jesco.
(Yan)