Iklan

Iklan

Polsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Di Kota batam

24JAMNews
27 Juli 2022, 08:49 WIB Last Updated 2022-07-27T01:49:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Konferensi Pers di gelar Polsek Sekupang pada selasa siang, pukul 11.00. wib, di Mapolsek Sekupang dalam mengungkap kasus tindak pidana curanmor yang dengan didampingi oleh kanit reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho serta humas Polresta Barelang.


Pelaku berinisial RYS (35 Tahun) yang di amankan di seputaran Tiban Centre, Kecamatan Sekupang Kota Batam pada minggu tanggal 24 Juli 2022. 



Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi, dalam hal ini menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wib di kampung bukit Tanjung Riau kota batam, korban pulang dari tempat kerja parkirkan sepeda motor di depan teras rumah korban dengan kondisi stang tidak korban kunci.


Lalu korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, pada hari jum'at tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 17.45 wib korban bangun tidur lalu kemudian korban keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor yang lain.



Pada saat itu korban masih melihat sepeda motor Honda RevoType NF 11B2D1, warna Hitam, tahun 2013 tersebut masih ada terparkir di depan teras rumah.


Kemudian pada hari Minggu sekitar  pukul 19.35 wib korban keluar dari rumah dan pada saat korban Kembali kerumah korban tidak melihat lagi sepeda motornya yang berada di tempat parkirnya. Kejadian tersebut, lalu korban melaporkan ke Polsek Sekupang. 


Setelah mendapat Laporan tentang perisriwa pencurian atau curanmor, selanjutnya unit reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi saksi yang berada di seputaran TKP.



Pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa sepeda motornya yang telah hilang di gunakan oleh seorang laki-laki tidak dikenal yang berada di Tiban Center. 


Mendapatkan Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang yangg dimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho SH, bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku.


Pelaku RYS beserta barang bukti Ranmor hasil kejahatan milik korban diamankan unit Reskrim Polsek Sekupang, setelah di lakukan Interogasi terhadap pelaku.



Pelaku telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor, dan pelaku saat ini beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, diwakili oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi, mengatakan," pelaku melakukan pencurian ini baru satu kali, dan sepeda motor ini pelaku gunakan untuk sendiri.


Satu hari sebelum melakukan pencurian, pelaku sudah ada niat untuk melakukan pencurian, karna situasi tindak memungkinkan, maka pelaku mengambil kunci motornya saja.



Pada besok harinya  saat malam hari, ada kesempatan pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut. 


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi, dalam hal ini menghimbau kepada lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor.



Lengkapi dengan  kunci ganda dan pastikan dalam keadaan terkunci. Jika memungkinkan parkirkanlah motor di dalam teras rumah untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan. 


Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan 362 KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. 



(Ety/HPB)


Komentar

Tampilkan