Iklan

Iklan

Polsek Sei Beduk Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

24JAMNews
19 Juli 2022, 20:39 WIB Last Updated 2022-07-20T09:33:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BATAM, 24JAMTOP.COM - Kapolsek Sei. Beduk AKP Betty Novia gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP. Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H, bertempat di Mapolsek Sei. Beduk, pada senin 18/07/2022.


Pelaku yang di amankan DRS (34 tahun) yang berhasil di tangkap di simpang Dam kampung aceh pada hari minggu 03 Juli 2022. 


Kronologis kejadian berawal pada hari jumat tanggal 01 juli 2022 sekitar pukul 16.40 wib, korban inisial SN sedang berada di TKP yang juga merupakan tempat usaha korban meletakkan handphone diatas meja gosokan.



Setelah itu korban keluar untuk memanggil anaknya yang sedang bermain diluar rumahnya. setelah itu korban masuk kembali ke dalam didapati handphone sudah tidak ada lagi.


Dengan rincian berupa 1 unit hp merk infinix hot 10 play warna morandi green, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2,6 juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei. Beduk untuk di tindak lanjuti. 


Saat mengetahui ada  kejadian pencurian tersebut, pada hari minggu tanggal 03 juli 2022 pada pukul 00.40 wib unit opsnal reskrim sei. beduk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di simpang Dam kampung aceh.


Unit opsnal Reskrim Polsek Sei. Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Shigit  Sarwo Edhi, SH.,MH, langsung menuju ke TKP. Saat tiba di TKP, unit opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap DRS.



Dengan melakukan interogasi terhadap orang pelaku, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 unit hp merk infinix hot 10 play warna morandi green milik korban SN. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek sei beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan," menurut keterangan pelaku cara tersangka  melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara tersangka  mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.


"Lalu pelaku masuk ke dalam lokasi kejadian menuju kearah meja gosokan laundry, begitu melihat ada hp milik korban, saat itulah muncul niat tersangka  untuk mengambil hp milik korban," ungkapnya.


Atas perbuatannya pelaku 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (lima) Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. 



(Ety)



Komentar

Tampilkan