BATAM, 24JAMTOP.COM - Kapolsek Sei. Beduk AKP Betty Novia gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan. Saat berlangsung konferensi Pers AKP. Betty Novia di dampingi oleh kasi humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek sei.beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di mapolsek sei. beduk. senin 18/07/2022.
Pelaku yang di amankan berinisial MY (30 Tahun), MD (46 Tahun), WI (40 Tahun), dan MN (22 Tahun). yang berhasil di tangkap kurang dari 24 jam di seputaran Batam Centre pada tanggal 10 Juli 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 wib sat korban ACM dan Korban BS dan teman temannya sedang berada di kedai tuak di bukit ayu puka damai Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk - Kota Batam.
Saat itu ada 2 orang yang tidak di kenal yaitu Pelaku MY dan WI mengendarai sepeda motor satria dan berhenti di depan warung tuak. dua orang tersebut mengegas ngegas sepeda motornya didepan warung /kedai tuak.
Melihat kejadian tersebut korban BS sebagai pemilik warung langsung menegurnya dengan berkata "Bang Jangan Digas-Gas Motornya, Kalau Mau Digas-Gas Diatas Aja," kata BS.
"Salah seorang pelaku menjawab "Gak Bisa Digas" setelah itu dua orang pelaku tersebut memudurkan sepeda motornya tepat didepan warung dan Kembali mengegas sepeda motornya, lalu R berkata "Tadi Kau Bilang Gak Bisa di gas, Tapi Kau gas-gas disitu" ucapnya.
Dua orang pelaku tersebut kembali menjawab "eh tak bisa naik" lalu R berkata, "ya udah kalau tak bisa naik, biar aku bantu naikan," kata R.
Saat itu BS berdiri dari tempat duduknya, dan mendekati dua orang pelaku MY, dan WI untuk membantu mendorong sepeda motornya ke atas tanjakan.
Namun MY dan WI hanya melihat saja, tidak membantu. Setelah BS meletakan sepeda motor pelaku yang didorongnya ke pinggir jalan, BS kembali duduk di warung, lalu MY dan WI kembali mendorong sepeda motornya, BS kembali ke dalam warung tuak dan bermain domino bersama teman-temannya. sekitar lima menit kemudian tiba tiba datang 4 orang yang tidak kenal yakni MD dan MN, juga MY dan WI dengan membawa senjata tajam parang dan samurai.
Ke empat orang pelaku tersebut langsung mengayunkan parang kepada korban dan teman teman nya di kedai tuak tersebut. Korban dan teman-teman nya mencoba melawan dengan melemparkan barang barang yang ada di dalam kedai tuak seperti gelas dan teko.
Saat itu empat orang pelaku mundur dan keluar dari dalam kedai tuak. Namun setelah barang barang didalam kedai tuak habis dilemparkan. Empat orang pelaku tersebut kembali mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya.
Korban dan teman-temannya lari berpencar dari dalam warung, lalu saat korban BS berada di teras kedai tuak lalu salah seorang pelaku MY langsung membacok atau mengayunkan parang kearah kepala korban, lalu korban BS menangkis dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga parang yang diayunkan oleh pelaku MY mengenai kening dan siku tangan kiri korban BS.
Sedangkan korban ACM lari ke tanjakan namun dikejar oleh pelaku MD dan saat korban ACM mau mengambil batu untuk melempar pelaku, dengan cepat pelaku MD mengayunkan parang membacok kearah kepala korban ACM, sehingga mengenai kepala korban.
Setelah itu korban ACM tetap berlari dan jatuh ke parit atau selokan. Beberapa menit kemudian korban ACM bangun dari dalam parit (selokan) dan berjalan menuju warung/kedai tuak, saat di kedai tuak sudah banyak warga kerumun.
Selanjutnya korban ACM dan korban BS dibahwa kerumah sakit camatha sahidnya untuk segera mendapatkan pengobatan medis. Dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sei. Beduk, kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Tigor Sidabariba, SH, mengatakan," di antara para pelaku yang berinisial MD dan MN merupakan orang tua, sedangkan MY dan WI anak yang masih berumur 22 tahun.
Motif pengeroyokan ini hanya karena ada unsur sakit hati, disebabkan pelaku ngegas Sepeda Motor di depan warung korban. Korban dan pelaku saling mengenal juga masih merupakan tetangga.
Pada saat pelaku mengetahui akan dilakukan penangkapan, maka pelaku bersembunyi. Dalam waktu yang singkat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. dari hasil interogasi bahwa pelaku di ketahui dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah Samurai dengan gagang dan sarung warna hitam, dengan Panjang 80 cm, 1 Bilah Pedang gagang dan sarung warna coklat dengan Panjang 49cm, 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan Panjang 55cm, dan 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan Panjang 41 cm.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) Ke, 1e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara," ungkap AKP Betty Novia.
(Ety)