Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (4/7). |
MEDAN | 24JAMTOP.COM
Polrestabes Medan yang dihadiri walikota Medan memusnahkan narkoba senilai Rp 30 Miliar berupa narkoba jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja kering, hal ini merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
"Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (4/7)
Valentino menjelaskan adapun narkoba yang telah diamankan berupa 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir erimin 5, 350 butir pil ekstasi dan 45.810 gram sabu.
"Artinya satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan.
Selain itu, para pelakunya ada yang disergap sebanyak 9 orang masing - masing RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan.
Kombes Valentino mengaku, tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut khususnya kota Medan.
"Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," jelasnya.
Selain itu, penangkapan juga ada di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso di Jalan Kangkung dan Wiliem Iskandar Muda Medan.
"Penangkapan dari tanggal 1 Juni - 30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan, " paparnya.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag - undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukjmaan mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, "pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution SE MM mengatakan, mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.
"Terus berantas narkoba di Medan. Biar ada efeknya jeranya kepada pengedar narkoba yang merusak masa generasi bangsa di Medan," tandas Bobby. (ok)