masukkan script iklan disini
Langkat | 24jamtop.com : Upaya pemberantasan Narkoba gencar dilaksanakan diwilayah hukum Polres Langkat, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil meringkus Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Kamis (21/7/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Terduga Pelaku DL (28) dan FA (17) warga Jalan Perjuangan, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat di kediaman salah satu rumah pelaku.
Berdasarkan informasi informasi warga yang resah dengan tingkah kedua pelaku yang kerap mengedarkan sabu disekitar lokasi, Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Saat penangkapan ke dua pelaku, ditemukan barang bukti satu dompet warna putih yang didalamnya berisi: 6 (Enam) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.46 Gram, 5 (Lima) bungkus plastik bening kosong, 2 (Dua) buah sekop sabu dari pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp 30.000.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Humas Polres AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku ditangkap dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, 6 bungkus diduga berisi sabu turut diamankan sebagai barang bukti dan itu diakui pelaku miliknya," ucap Joko Sumpeno.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
(Can)