Iklan

Iklan

Diduga Joki UTBK SBMPTN Delapan Orang Di Tangkap Polisi.

24JAMNews
17 Juli 2022, 19:45 WIB Last Updated 2022-07-20T09:41:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



 J  JJ j   

24JAMTOP.COM | JAKARTA - Polda Jatim tangkap delapan orang yang diduga menjadi joki ujian tulis berbasis komputer seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur.

"Kedelapan tersangka adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 16/07/2022.




Dedi menjelaskan, bahwa kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama sama sesuai perannya masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.
 
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi Prasetyo.




Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian, sindikatnya langsung melakukan perannya. Memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Setelah di screenshoot oleh para operator, dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang," tutur Dedi Prasetyo.



"Dari 41 orang tersebut, pelaku dengan pendapatannya sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.


(Ety/HPK)

Komentar

Tampilkan