Pelaku penembakan pendeta GSJA di Deliserdang telah ditangkap. Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus penembakan di Kompleks Victoryland Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. |
DELISERDANG | 24JAMTOP.COM
Pelaku penembakan pendeta GSJA di Deliserdang telah ditangkap. Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus penembakan di Kompleks Victoryland Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan pelaku setelah empat hari dari peristiwa penembakan pendeta Fernando Tambunan.
Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku berinisial ZS warga Desa Jaharun Kecamatan Galang, Deliserdang.
Di hadapan awak media, Kombes Irsan menunjukkan barang bukti senapan angin jenis gejluk bermerek Aerogun.
Kombes Irsan Sinuhaji menyebutkan bila motif penembakan pendeta Fernando Tambunan, karena ada unsur sakit hati.
Disebut pelaku ZS dendam karena korban menolak memberikan uang kutipan Rp 50 ribu untuk jaga malam dan kebersihan kompleks.
Disebut korban sempat mengatakan tidak ada tanggungjawab pelaku untuk menjaga perumahan.
"Sehingga pelaku teringat terus atas penolakan dan perkataan korban. Ia merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban,"kata Irsan.
Disebut momen penembakan tidak terlepas karena pelaku sempat ada bertengkar dengan istrinya di rumah. Pada 27 Juni itu, karena emosi, ia pun menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan.
Ketika itu pelaku mengambil senapan angin yang digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu serta meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan di dalam kantong plastik.
Disela-sela pohon pisang dekat kandang lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali ke rumah untuk tidur siang.
"Baru di hari Senin itu juga sekira jam 20.00 WIB pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, dengan berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok. Dari lokasi jaga malam berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat, dan berhenti di perbukitan," kata Irsan.
Saat mengamati korban, lanjut Irsan, pelaku sempat merokok sebentar sambil melihat situasi di lokasi.
Puntung rokok ini pun sempat ditemukan saat polisi melakukan olah TKP. Kemudian pelaku pun mengokang senapan angin sebanyak satu kali.
"Lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Di saat korban sudah menghadap ke arahnya pelaku berdiri sambil membidik bagian lengan tangan sebelah kanan dan menembakkannya. Setelah kena bagian dada, pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah untuk tidur," ucap Irsan Sinuhaji.
Atas perbuatannya ini polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 340 Jo pasal 53 dan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun. (can)