masukkan script iklan disini
24JAMTOP.COM | BATAM - Kota Batam prioritas pembangunan di bidang sektor pariwisata. Tumbuhnya pembangunan di kota Batam dapat di katakan sangat pesat saat ini, salah satunya adalah perhotelan, yang berdiri kokoh berbagai nama dan merk hotel di kota Batam. Perhotelan yang sebagian dominannya menyediakan gelanggang permainan, atas nama pariwisata.
Diantaranya gelanggang permainan yang dikenal dengan sebutan Gelper, sajian permainan jackport dan bola pingpong atau perjudian online jadi sasaran utama. Dari beberapa permainan ini yang dapat meraih keuntungan puluhan juta rupiah perharinya, hingga ratusan rupiah.
Bisnis modus judi ini lebih diminati oleh pengusaha dari dalam atau luar daerah untuk dapat membangun bisnis tersebut di kota Batam. Bisnis perjudian lebih menjanjikan kekayaan bagi pembisnis di era 2000an. Bahkan Gelper, permainan Bola pingpong tebak angka, atau perjudian online tumbuh subur dan semakin marak di kota Batam, yang sama sekali tidak tersentuh hukum.
Bareskrim Mabes Polri Komjen Agus Adrianto dalam beberapa waktu lalu telah mengeluarkan ultimatum pada seluruh kepolisian daerah di wilayah tanah air indonesia untuk sikat habis segala jenis bentuk perjudian.
Komjen Agus Adrianto dalam hal itu beliau mengatakan," kepolisian tengah gencar gencarnya dalam menindak dan melakukan pembenahan tentang perjudian online. Kegiatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Sudah banyak juga yang kita ungkap," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.
Bagaimana dengan perjudian Gelper kota Batam ?" belum ada tindakan dari kepolisian daerah provinsi Kepri. Apakah aparat hukum di Kepri tidak memiliki nyali dalam menindak perjudian di provinsi Kepri dan kota Batam ?" Atau belum dapat perintah dari mabes polri saat ini. Atau dari daerah itu sendiri masih mengulur waktu dari ultimatum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sampai saat ini progres nya belum ada, gelanggang perjudian kota Batam juga aman aman saja, tidak tersentuh sama sekali oleh hukum. Seriuskah Komjen Agus Adrianto sikat perjudian yang meresahkan masyarakat ?" Hal itu hanya instansi yang bersangkutan yang mengetahuinya. Serius tidaknya untuk ketegasan Kabareskrim Mabes Polri dan berani tidak ambil sikap sesuai ultimatumnya.
Semoga tidak larut dan keterlenaan pada (sesuatu hal). Karena isu mengatakan, bahwa ada kekuatan dibalik para pembisnis segala bentuk perjudian, bahkan sebagian para sosial kontrol juga sudah terlena oleh buaian mimpi indah dengan sebutan (setoran bulanan).
Sudah menjadi budaya tutup mata, tutup mulut, dan tutup telinga, ketika warga negara ini masih mengadopsi generasi belanda, hingga melupakan akhlak, selagi tidak ada perubahan atau keinginan untuk berubah, maka pungli dan korupsi tidak akan hilang dari perbuatan. Segala program, tidak akan ada progresnya, bahkan berjalan pun progresnya, tidak akan benar benar di terapkan dengan sempurna.
Perjudian di kota Batam yang sudah semakin menjamur, gelper bermodus permainan anak - anak semakin marak. Permainan Bola Pingpong beberapa hotel ternama di kota Batam, diantaranya, PPH, (S) hotel kp. Seraya, kawasan Harbourbay diwilayah kecamatan batu ampar, dan wilayah kecamatan Lubuk Baja. Dan banyak lagi diwilayah nagoya dan jodoh - kota Batam tak dapat disebutkan satu persatu. Sarana Gelper, dan Bola pingpong beroperasi terdiri dari ruko ruko hingga hotel hotel ternama di kota Batam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyampaikan dengan tegas, tentang perjudian di Indonesia akan di tindak tegas. Selain penertiban judi slot, pihaknya juga akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online, dengan jerat pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Iklan judi online slot yang marak di media sosial juga bakal kami sikat, karena Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan ultimatum nya agar seluruh Polda sikat habis segala jenis perjudian, serta Judi Slot Online," tegas Humas Polri Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta - selatan.
"ST nya sudah diturunkan pada jajaran Polda oleh Kabareskrim Mabes Polri untuk di gunakan supaya segera menindak para pelaku judi online slot dan sebagainya yang meresahkan Masyarakat," ucap Dedi.
Dedi Prasetyo juga sudah mengingatkan pada para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya, soal instruksi itu. UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang akan mendistribusikan muatan perjudian online," ungkap Dedi.
Pelaku dapat dipidanakan dengan hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu (1) miliar rupiah,” tegas Dedi Prasetyo.
Untuk kota batam dan provinsi kepulauan riau harapannya sesegera mungkin untuk di laksanakan ultimatum Bareskrim Mabes Polri tersebut, untuk kota batam dan provinsi kepri bebas dari perjudian bentuk apapun. Selamatkan generasi bangsa dari pengaruh perjudian, untuk dapat membangun karya anak bangsa pada hal yang lebih positif.
(Ety)