DELI SERDANG, 24JAMTOP.COM - Sat Polresta Deli Serdang ungkap kasus perbuatan cabul seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) tahun terhadap anak kandungnya sendiri dirumah, ZN (15) tahun. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Senin 11/07/2022.
Peristiwa yang terjadi berawal di bulan mei 2021 pukul 19.00 wib saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya /pelaku yang berinisial SSN alias PB untuk memijat dirinya.
Saat memijat timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di dalam rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Tak hanya di bulan mei 2021 terjadi peristiwa pencabulan tersebut. Pada bulan Juni 2021 pelaku kembali menyetubuhi korban ZN (anaknya) saat dalam keadaan tidur di kamar.
Keduanya tidur dalam satu kamar, korban ZN tidak mampu melakukan perlawanan, karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga berkata kepada korban.
"Jangan bilang kepada siapa siapa" korban yang merasa takut pun tidak berani memberitahu orang tentang persetubuhan itu kepada siapapun.
Di bulan Oktober 2021 orang tua bejat alias pelaku SSN alias PB ini melakukan pencabulan kepada korban ZN /anaknya. Setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah.
Namun saat itu ada kesempatan korban untuk pergi kerumah tantenya, menceritakan seluruh kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang lalu mencari keberadaan pelaku yang saat itu melarikan diri. Akan tetapi akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada hari jumat 08 Juli 2022 pukul 15.10 wib dirumah kontrakannya yang berada di daerah kecamatan medan amplas. Pelaku akhirinya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban, hingga terjadi berkelanjutan 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.
Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
Saat di wawancarai, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, saat diwawancarai awak media ia mengatakan," Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU," ungkapnya.
(Yan)