Rapat Dengar Pendapat(RDP) tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni sekitar Pukul 10:00 WIB bertempat di Ruang Komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang , Lubuk Pakam. |
DELI SERDANG | 24JAMTOP.COM
Dewa Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Deli Serdang Akhirnya Layangkan Undangan Surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Prihal Tanah Suguhan Seluas kurang lebih 300 Hektar.
Rapat Dengar Pendapat(RDP) tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni sekitar Pukul 10:00 WIB bertempat di Ruang Komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang , Lubuk Pakam.
Adapun isi Surat Undangan yang dilayangkan Oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang ialah ,
Berdasarkan Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar, dalam hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sumatera Utara,Pangdam l/Bukit Barisan,
Asisten l Pemerintah Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang,
Kemudian Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari,Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum a.n Sdr. OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, perwakilan Tokoh Masyrakat a.n Sdr. Syahdan dkk .
Ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zakki Shahri, SH. (Can)