Iklan

Iklan

Waduuh! Siswi SMA Diperkosa Pacar Ibu

02 November 2021, 01:46 WIB Last Updated 2021-11-01T18:46:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MEDAN | 24JAMTOP


Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap pelaku ruda paksa terhadap siswi SMA oleh pacar ibu kandungnya sendiri.


"Sudah kita tangkap pelakunya. Nanti akan kita rilis," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Senin (1/11). 


Diketahui seorang siswi kelas 3 SMA di Kota Medan menjadi korban pemerkosaan oleh pacar dari ibu kandungnya sendiri. 


Ada pun ayah dari korban yang berinisial AS telah membuat laporan ke Polrestabes Medan kepada terlapor yang berinisial AM pada Selasa (27/10). 


"Iya benar semalam ayah korban sudah melapor ke Polrestabes Medan dan didampingi oleh kami," kata Luqman Sulaiman sebagai pendamping hukum, Kamis (28/10). 


Dia menjelaskan ayah dan ibu kandung korban telah pisah rumah. Korban pun sering tinggal di rumah kontrakan ibunya di Kecamatan Medan Polonia. 


Luqman menceritakan, kejadian pemerkosaan itu bermula dilakukan pacar ibunya tersebut pada 2 Agustus 2021 di kontrakan korban.


"Kejadian itu bermula pada saat ibu korban pergi bekerja. Lantaran ibu dan pelaku berpacaran jadi pelaku aman untuk masuk ke rumah," sebutnya. 


Lalu, AM pun masuk ke dalam kontrakan ibu korban dan melihat AS sedang tertidur lelap di kamar. AM pun langsung melancarkan aksi kejinya tersebut tanpa diketahui ibu korban.


Korban pun sempat melawan ketika AM melakukan aksi pencabulannya. Namun perbuatannya sia-sia karena tubuh pelaku berbadan besar. 


Parahnya, pelaku melakukan aksinya lebih dari sekali. Kejadian dua kalinya terjadi 20 Agustus 2021 dan parahnya diketahui oleh ibu korban. 


"Pemerkosaan yang kedua, ibu korban mengetahuinya namun tidak melaporkan malah menyuruh pelaku untuk membelikan korban HP Iphone 11 Pro Max," ungkapnya. 


Lantaran tidak tahan dengan perlakuan pelaku terhadapnya, A langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke ayah kandungnya. 


Dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. (ok)

Komentar

Tampilkan