Iklan

Iklan

Tolak Pengaduan Kasus Cabul, Komnas Perlindungan Anak : Penegaan Hukum Perlu Dievaluasi

16 Oktober 2021, 01:23 WIB Last Updated 2021-10-15T18:23:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MEDAN | 24JAMTOP.COM


Kejahatan seksual bergerombol terhadap anak (gengRAPE) di Medan terus terulang, dan jumlahnya juga terus meningkat.

Polrestabes Medan terasa kewalahan dalam mengungkap tabir kejahatan luarbiasa ini.


Lihat saja kasus kejahatan seksual dalam bentuk serangan seksual sodomi yang dilakukan 10 orang bertopeng terhadap seorang anak usia 11 dua bulan lalu di Kecamatan Medan Denai, ironis sekali pelakunya belum juga berhasil di tangkap.


Kemudian juga kasus penyekapan dan perkosaan terhadap anak usia 16 yang dilakukan 4 orang disalah satu Hotel Alimun di Medan juga tak  mampu mengungkap dan menangkap pelaku. 


Para Predator kejahatan seksual bergerombol ini terasa dibiarkan bebas tanpa beban hukum. 


Demikian juga dengan kasus kejahatan seksual terhadap bocah 6 tahun yang terjadi di Medan kota baru-baru ini, justru laporan kejahatan seksual korban di tolak Polsek Medan Kota dan disarankan untuk berdamai dengan pelaku melalui mediasi aparat desa dan  Babinkamtibmas.


'Nah, jika kondisi ini dibiarkan dan penegakan hukumnya lemah dan Polisi masih menggunakan "kaca mata kuda" dalam penanganan kasus kejahatan seksual, dengan demikian tidaklah berlebihan, jika para korban pesimis terhadap kinerja polisi", dan mengambil sikap lebih baik melaporkan kepada media sosial, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Unum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media, Jumat (15/10).


Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan luar biasa, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan para predator kejahatan seksual terhadap anak yang telah meresahkan warga masyarakat kota Medan ini, tambah Arist.


Arist menambahkan, jangan biarkan masa depan anak-anak kita hancur dan kasus-kasus kejahatan seksual terus terulang di Medan. 


Sudah saatnyalah Walikota Medan hadir perkara-perkara kejahatan seksual terhadap anak. 


"Jangan berdiam diri untuk perkara-pekara kemanusiaan ini", imbuh Arist.


Dalam kesempatan ini, demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta atensi Kapolda Sumatera Utara agar kasus-kasus pelanggaran hak anak di Sumatera Utara mendapat penanganan prioritas, tambah Arist. (Ms)

Komentar

Tampilkan