Iklan

Iklan

Pembunuh Sinambela Ditangkap, Sakit Hati Karena Kencan Sejenis Tak Dibayar

14 Oktober 2021, 00:14 WIB Last Updated 2021-10-13T17:14:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pelaku saat di tangkap petugas

MEDAN | 24JAMTOP.COM


SAKIT hati menjadi alasan ASS alias Agung (30), warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang berbuat nekat menghabisi Beni MP Sinambela (36) secara sadis. Warga Medan itu dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan parang hingga ususnya terburai di Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan pada, Sabtu (9/10) lalu.


"Tersangka sakit hati kepada korban karena tidak diberi Rp 300 ribu setelah mereka berhubungan (sejenis)," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (13/10) petang.


Dijelaskan Hadi, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati. Selain tidak memberi uang, korban juga nekat mencium tersangka, memegang perutnya dan alat kelamin hingga membuat malu. "Tersangka juga sakit hati karena dipeluk di tempat umum," sebut Hadi.


Kata Hadi, peristiwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Dia sudah mempersiapkan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru mengenal korban di warung kopi sekitar tempat tinggalnya tiga hari sebelum kejadian. Mereka sudah tiga kali bertemu, namun baru sekali berhubungan sejenis.


Pada Sabtu, korban menaiki mobil Wuling putih BK 1301 ACJ mengajak tersangka ke hotel. Tersangka bersedia, namun terlebih dahulu mengambil tas di tempat kosnya kawasan Sunggal.


"Dalam tas itu, tersangka sudah mempersiapkan parang. Tersangka menikam perut dan kepala korban," kata Hadi.


Pengungkapan itu bermula dari temuan barang bukti token listrik di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, diketahui token itu dibayar oleh Agung.


"Bergerak dari situ (token) dan keterangan saksi, akhirnya diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


"Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka," pungkas Hadi.


Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi usus terburai di kamar No. 200 Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Sabtu (9/10). (*/ok)

Komentar

Tampilkan