Iklan

Iklan

Kanit Narkoba Jual Sabu ke Pengedar, Deal Rp 1 Miliar Dibayar Rp 600 Juta

22 Oktober 2021, 03:12 WIB Last Updated 2021-10-21T20:12:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

TANJUNGBALAI | 24JAMTOP.COM


Sebanyak 11 bintara Polres Tanjungbalai dan petugas Polairud yang menjual sabu ke pengedar narkoba jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (21/11).


Dalam sidang tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan gamblang menguraikan tindakan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu.


Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar bernama Boyot (DPO).


Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu seberat 5 kilogram.


Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta. Uang itu diterima oleh Agung Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.


Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.


Sekira jam 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.


Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia. Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan. Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.


Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi. 


Selanjutnya, Togap Sianturi memerintahkan anak buahnya yang lain, yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menumpangi Kapal Patroli Babin Kamtibmas.


Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.


Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.


Kapal kaluk diikat ke Kapal Babinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II 1014, kemudian ditarik menuju dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.


Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno yang berada di atas Kapal Babinkamtibmas pindah ke kapal kaluk.


Tuharno mengambil satu buah goni berisi 13 Kg sabu, dan dipindahkan ke Kapal Babinkamtibmas.


Setelah 13 Kg sabu berhasil dipindahkan Kapal Bhabinkamtibmas, Tuharno memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.


Selanjutnya, Tuharno bergerak naik Kapal Patroli KP II 1014 dan bertemu Syahril Napitupulu dan Khoirudin. Saat itu, ketiga anggota polisi ini sepakat unyuk menyisihkan lagi sabu guna dijual pada informan. 


Karena sudah ada kesepakatan, Syahril Napitupulu mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk, dan memindahkannya ke Kapal Patroli KP II 1014. Sabu itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.


Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.


Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono tak membuang kesempatan, dan mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.


Selanjutnya Syahril Napitupulu, Tuharno, dan Khoirudin berangkat menuju ke lokasi pertemuan. Saat bertemu dengan Waryono, Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono.


Lalu Waryono menyimpan sabu hasil sitaan itu di semak-semak dekat posko yang ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Sekira jam 18.00 WIB, bertempat di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi Syahril Napitupulu menyerahkan sisa sabu sebanyak 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai, yang saat itu turut dihadiri Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Luhut Hutapea.


Rencananya, sabu sisa itu akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.


Sekira jam 20.00 WIB, bertempat di posko belakang SMA Negeri 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono bersama dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Waryono lantas menghubungi pengedar bernama Tele (DPO) untuk menjual sabu.


Mendapat telepon dari oknum polisi 'nakal', Tele dayang dan mengambil 1 Kg sabu dari Waryono. 


Selanjutnya, pada 26 Mei 2021, Tele menyerahkan uang Rp 250 juta pada Waryono si oknum polisi nakal tersebut. 


Di hari yang sama, sekira jam 21.45 WIB bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) dengan maksud untuk menjual sabu seberat 5 Kg.


Tidak lama kemudian, Boyot datang ke posko tersebut dan mengambil 5 Kg sabu di semak-semak dekat posko. Saat itu terjadi deal harga senilai Rp 1 miliar antara Waryono dengan Boyot.


Namun, Boyot baru menyerahkan Rp 600 juta di kemudian hari secara bertahap yang diterima Agung Sugiarto Putra. 


Masih di hari yang sama, di warung terdakwa Syahril Napitupulu di Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Syahril bertemu dengan Tuharno dan Khoirudin.


Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta pada Syahril Napitupulu dengan alasan uang informan. Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.


Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini. Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/ok)

Komentar

Tampilkan