Iklan

Iklan

2 Oknum Penyidik Cabuli & Peras Istri Tahanan Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Diperiksa Propam

26 Oktober 2021, 00:27 WIB Last Updated 2021-10-25T17:27:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
 Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi  


MEDAN |  24JAMTOP.COM


Dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, diduga memeras dan mencabuli seorang istri seorang tahanan yang ditangkap kasus narkoba. Karena kejadian itu, Kapolsek Kutalimbaru diperiksa Propam Polda Sumut.


Dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru itu yakni Bripka RHL dan Aiptu DR. Kedua oknum polisi itu diduga mencabuli dan memeras MU (19), istri tersangka kasus naskoba berinisial SM yang kasusnya ditangani Polsek Kutalimbaru dengan meminta sepeda motornya.


SM diringkus Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. Waktu itu, SM ditangkap bersama seorang temannya yang berinisial AS.


Atas hal tersebut, Bid Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal.


“Benar, lagi diperiksa,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10).


Kendati demikian, Hadi memastikan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima laporan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan Bripka RHL dan Aiptu DR.


Akan tetapi, Hadi membenarkan bahwa Bid Propam Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan terkait dua kasus tersebut.


Apresiasi Bid Propam Poldasu


Diperiksanya dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru terkait dugaan pencabulan dan pemerasan, pengamat hukum Eka Putra Zakran SH MH mengapresiasi langkah yang diambil Bid Propam Polda Sumatera Utara.


Eka kepada wartawan mengapresiasi pihak Bid Propam yang telah memeriksa dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru. Ia sangat menyayangkan mental oknum aparat hukum seperti itu. Padahal untuk masuk ke lembaga kepolisian harus melalui serangkaian seleksi yang super ketat dan harus melewati proses pendidikan.


"Disisi yang lain saya mengecam tindakan tak bermoral dua oknum penyidik tersebut. Padahal Mereka sudah dilatih secara sistematis dengan penuh disiplin. Selain disiplin, tentunya masalah moral pasti juga ditanamkan. Makanya heran kita kok output dilapangan  mental dua oknum ini serampangan," katanya. 


"Pokoknya sangat disayangkanlah mental seperti itu, harusnya mereka menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Nah, kalau sudah berbuat cabul dan memeras istri tersangka, tindakan mereka sudah gak benar. Hemat saya bila terbukti bersalah kedua oknum penyidik tersebut selain diberi sanksi disiplin, juga harus dipecat dengan tidak hormat serta diberi sanksi hukum yang berat," imbuhnya.


Sambung Eka menjelaskan hukum diterapkan bukan hanya untuk masyarakat biasa, aparat hukum bermasalah juga layak diberi sanksi hukum, karena dimata hukum kedudukan setiap warganegara adalah sama (aquality before the law). 


"Jadi jangan ada kekhususan atau hukum terhadap siapapun jangan dibeda-bedakan," tegasnya. (hd)

Komentar

Tampilkan