Tanjung Morawa | 24Jamtop.com
Sebagaimana diketaui restribusi parkir untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Seharusnya pengutipan retribusi parkir wajib sesuai aturan yang berlaku. Sementara jika adanya pengelolaan perparkiran tidak menggunakan kertas parkir yang sah/ dipon sesuai tahun berjalan dari Pemerintah maka itu akan sangat merugikan Negara.
Dugaan parkir liar ini lah yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Maraknya pungutan liar (PUNGLI) bermodus parkir sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dugaan ini terindikasi jelas ketika salah satu awak media online berinisial T menjadi korban pungutan liar dengan alasan parkir. Bukan hanya satu tempat, sialnya korban mengalami kejadian ditiga lokasi berbeda, Jl.Pahlawan Kel.Pekan, Simpang Kayu Besar dan Jalan Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, pada Sabtu (18/09) lalu.
Kebenaran kejadian tersebut diketahui awak media ketika korban berbicara melalui hubungan selelur mengatakan , peristiwa dugaan pungli dialami oleh dirinya ditiga lokasi berbeda.
" saya korban pungli bermodus parkir bang, kejadian Sabtu kemarin, di Limau Manis, simpang Kayu Besar dan jalan Pahlawan kota Tanjung Morawa, ucapnya diujung telepon.
Dikatakan oleh nya lagi, oknum parkir hanya meminta uang parkir tanpa memberikan karcis parkir, diminta tiket nya hanya diam, kata korban menjelaskan.
Kita sudah pertayakan ketrantib Kecamatan, belum ada karcis retribusi parkir dikeluarkan Pemkab Deli Serdang. Diakui, harga parkir untuk sepeda motor Rp 1 ribu, mobil roda empat Rp 2 ribu dan mobil yang lebih dari roda empat Rp 3 ribu, kata nya, itulah jawabannya, sementara apa yang terjadi dilapangan berbalik fakta, kutipan parkir diatas dari harga yang telah ditentukan, ketus Korban mengakhiri pembicaraan.
Keterkaitan dugaan pungutan liar bermodus parkir, bagaimana sikap Kecamatan ?,
" Petugas parkir dilengkapi mandat, Saya perintahkan Trantib mengecek kebenarannya dilapangan Bang, jawab singkat Marianto Irawadi, S.Sos saat dikonfirmasi mempertanyakan hal tersebut melalui pesan singkat Whatshapps. (Ms)