Iklan

Iklan

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan, Mempelai dan Tamu Diswab

05 September 2021, 02:31 WIB Last Updated 2021-09-04T19:31:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MEDAN | 24JAMTOP.COM


Pesta pernikahan yang digelar di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas, Kota Medan, dibubarkan Polsek Patumbak bersama tim Satgas Covid-19, Sabtu (4/9). Pembubaran acara ini karena dinilai sudah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes). 


Apalagi saat ini Kota Medan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 karena angka kasus covid-19 masih tinggi. Pada kegiatan itu, petugas kesehatan langsung melakukan swab antigen terhadap kedua mempelai dan para undangan yang hadir. 


Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan pesta yang berlangsung di Jalan Selamat Ujung tersebut, karena menimbulkan keramaian yang sangat berpotensi terjadi penularan wabah virus corona. 


"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan karena melanggar prokes PPKM Level 4. Saat ini Kota Medan sedang menggalakkan operasi guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Neneng. 

Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan. 


Berdasar hasil swab antigen, tak seorang pun pengunjung yang hadir didapati reaktif. "Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang reaktif covid-19,"sebut Neneng.


Pembubaran resepsi pernikahan itu dilakukan persuasif. Petugas terlebih dulu meminta maaf kepada pihak penyelenggara acara dan menjelaskan, terpaksa menghentikan acara karena ditengarai sudah melanggar prokes.

Masyarakat diminta memahami aturan PPKM Level 4, terlebih saat ini di Kota Medan sedang terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19. Kegiatan pembubaran ini dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan tersebut.


"Kita minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.


Selain membubarkan pesta pernikahan dengan membongkar tenda serta perlengkapan hajatan lainnya, petugas juga meminta keluarga penyelenggara hajatan membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.


Setelah mendengarkan imbauan dari petugas, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima sehingga membubarkan diri. 


"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pungkasnya. (*/ok)

Komentar

Tampilkan