NIAS | 24JAMTOP.COM
Kematian Fitri Amanda Waruwu (13) yang mayatnya ditemukan membusuk di paret kebun karen ditutupi rumput dan daun pisang akhirnya terungkap. Siswi Kelas VI SD itu ternyata dibunuh. Pelakunya tak lain adalah tetangganya, EH alias Ama Gisel (35).
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan kepada wartawan, Rabu (15/9) siang menjelaskan, EH alias Ama Gisel, warga Desa Sitolubanua, Keamatan Bawolato, Kabupaten Nias, diamankan polisi setelah menyerahkan diri melalui keluarganya. "Polisi bergerak dan langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kapolres.
AKBP Wawan menjelaskan, pada saat tersangka pulang kerja mengendarai sepeda motor dari kebun, Jumat (10/9) sore, namun korban menghalangi jalannya saat dekat rumah. Dimana tempat tinggal korban dan pelaku saling berdekatan. Pada saat dihalangi itu, pelaku menegur korban sambil mengatakan 'kamu mau mati'.
Lantas, korban mengucap kata-kata kotor kepada pelaku sambil berlari ke arah belakang rumah tersangka. Mendengar ucapan kotor korban, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dalam keadaan emosi, mengambil sebilah pisau dapur lalu menemui korban melalui pintu belakang.
"Ia (pelaku-red) langsung menjambak rambut korban hingga menyentuh tanah dan menusukkan pisau ke leher korban sebanyak 2 kali di lubang yang sama," papar Wawan.
Setelah pelaku merasa korban sudah meninggal, EH memasukan korban dalam keadaan setengah berdiri ke dalam karung goni lalu diangkatnya untuk membuang korban di rawa-rawa arah belakang rumahnya, di dekat parit. Setelah itu ditutupnya pakai rumput dari atas. Sedangkan pisau yang digunakan tadi disimpannya tak jauh dari lokasi. "Inilah kronologi kejadian pada Jumat, 10 September 2021," katanya.
Setelah kejadian itu, dijelaskan Wawan Iriawan, Fitri dinyatakan hilang selama 4 hari setelah dilaporkan ke Polsek setempat.
"Tapi syukur bahwa pada Selasa (14/9/2021) pelaku ditemukan dengan menyerahkan diri kepada kepolisian melalui keluarganya. Polisi yang mengetahui lalu dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku menyerah karena dirinya merasa tidak tenang akibat membunuh korban," ungkap Kapolres Nias.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat ini terhadap jenazah korban akan dilakukan otopsi dalam guna mengetahui motif lain pelaku. "Dugaan pencabulan belum diketahui makanya dilakukan otopsi," tambahnya.
Tim forensik dari rumah sakit Bhayangkara Polda Medan akan turun membantu melakukan otopsi korban di RSU dr Thomsen Nias
Menurut Wawan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan lebih dan denda Rp 3 miliar.
Paman Fitri Waruwu, Beliaro Gulo, mengatakan, istri pelaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak si korban. Sebab, istri pelaku adalah keponakan kakek korban.
Dijelaskan, keluarga ini lama merantau sampai menikah di seberang. Tetapi sekembali mereka dari seberang, pelaku EH beserta keluarganya memilih tinggal di Desa Sitolubanua sekitar 1 tahun lalu. Karena istri pelaku, asal desa setempat. Kebetulan rumah milik paman istri pelaku tidak dihuni di daerah itu. Atas tawaran ayah istri pelaku, rumah tersebut mereka menempati. Karena pemilik rumah telah merantau ke seberang.
Menurut penggambaran Beliaro, memang antar rumah di pemukiman tempat tinggal siswi kelas VI SD yang ditemukan tewas mayatnya mulai membusuk itu saling berdekatan.
Diperkirakan antar rumah pelaku dengan rumah nenek tempat tinggal Fitri berjarak sekitar 30-an meter. Begitu juga rumah Beliaro Gulo di lokasi diakunya berdekatan.
"Makanya pun selama ini Fitri sehari-hari suka main ke tetangga, apalagi ke rumah yang dengan orang dianggapnya ada hubungan keluarga," kata Beliaro, Selasa (14/9). (mbc)