MEDAN | 24JAMNEWS.TOP
Panik karena dipergoki, dua maling membantai pemilik rumah hingga tewas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua maling sadis itu terancam lama di penjara, karena dituntut Jaksa masing-masing 14 tahun penjara.
Dua maling itu adalah, Riski alias Kakong dan Amansyah alias Kecot, keduanya warga Medan Labuhan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Soaloon di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8) kemarin.
Merasa keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara, dengan wajah memelas kedua terdakwa meminta agar hukumannya dapat diringankan oleh majelis hakim.
"Tolong pak, mohon diringankan lah Yang Mulia," kata kedua terdakwa saat membacakan pledoi kepada majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Usai membacakan pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis. "Ya, nanti dipertimbangkan," pungkas hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini, berawal saat Riski bertemu dengan Kecot saat Main Dindong. Saat itu Kecot pusing karena kalah berjudi, hinggs Riski pun mengajak Kecot mencuri.
Selanjutnya, mereka pun mencari sasaran Rumah yang mau dicuri. Setelah berjalan lebih kurang 15 Menit mereka sampai di Depan Rumah Korban yang beralamat Jalan Kl. Yossudarso Medan Labuhan.
"Melihat situasi Rumah dapat dicuri atau tidak dan terdakwa Riski menuju arah ke samping Rumah, sedangkan Kecot berada didepan rumah korban," ucap Jaksa.
Selanjutnya, Riski pun berusaha masuk ke rumah tersebut dengan memanjat tembok pagar dengan ketinggian kurang lebih 3 meter. Setelahnya, ia mencari Lubang untuk dapat masuk.
Akhirnya, terdakwa pun masuk dari Celah Lubang di Samping Kamar Mandi, dan mendapati Korban yang saat itu tidur di Depan televisi di Ruang Tamu.
"Saat itu terdakwa mau mengambil 1 unit Handphone dan barang berharga lainnya, namun yang mau diambil belum terlihat dan posisi lampu hidup dan terang, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa mengambil Pisau, yang ada di dapur rumah Korban," beber Jaksa.
Setelah itu, terdakwa merangkak kembali untuk mengambil barang. Namun saat terdakwa mencari barang, tiba-Tiba korban terbangun.
Setelah terdakwa mengetahui ia langsung mengancam korban dan mengarahkan pisau tersebut ke badannya. "Terdakwa berkata 'Jangan Bersuara' dan saat itu Korban berkata 'Maling – Maling' hingga terdakw amenikam korban hingga tidak berdaya," ucap Jaksa.
Usai menikam, terdakwa Riski langsung melarikan diri sedangkan Korban dalam keadaan terluka berlumuran darah, hanya berkata 'mak maling'
"Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak akibat luka tusuk benda tajam pada dada kanan yang mengenai paru kiri," pungkas Jaksa. (ok)