Iklan

Iklan

Miris! Ibu Kandung Dalangi Penculikan Anaknya, dan Paksa Gugurkan Kandungan

08 Agustus 2021, 00:52 WIB Last Updated 2021-08-07T17:52:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KARO | 24JAMNEWS.TOP


Miris, ibu kandung dan saudara-saudaranya sepakat menculik MAS yang sedang hamil. Wanita ini diculik di Pajak Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo dan dipaksa menggugurkan kandungan. 


Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dalam perkara Pidana Menghilangkan Nyawa, dengan agenda Pembacaan dakwaan di ruang sidang Cakra, Kamis (5/8) sekira jam 14.50 wib.


Perkara Pidana “Penculikan” yang berujung pembunuhan kandungan korban secara paksa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring SH MH, dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH MH, M Arif Kurniawan SH MH, dibantu Panitera Pengganti Patar Ferdinand SH MH, bertindak sebagai JPU dalam pembacaan dakwaan, Alvonso Manihuruk SH dari Kejaksaan Negeri Karo.


Terdakwa Romauli Br Sinaga diduga keras sebagai aktor utama dalam perkara itu didampingi penasehat hukumnya yang belum diketahui dari kantor hukum mana.


Begitu juga dengan 2 orang terdakwa lainnya masing-masing, Alprinus Sinaga, Azis Saputra Sitanggang yang diduga keras turut membantu melaksanakan perkara penculikan terhadap saudara kandungnya sendiri yang berujung pembunuhan kandungan korban secara paksa.


Atas nama terdakwa Romauli Br Sinaga dengan nomor register Perkara ; 234/Pid.B/2021/PN.Kbj, sementara nomor register Perkara atas nama Azis Saputra Sitanggang dengan nomor ; 235/Pid.B/2021/PN.Kbj, atas nama Alprinus Sinaga dengan nomor register Perkara ; 236/Pid.B/2021/PN.Kbj.


JPU dalam dakwaannya menyatakan Romauli Br Sinaga yang diduga sebagai dalang utama didakwa melanggar Pasal 347 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau, kedua, Primair Pasal 328 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga dengan dua terdakwa lainnya, Alprinus Sinaga yang merupakan Paman kandung korban dan Azis Saputra Sitanggang yang merupakan saudara kandung korban (MAS), dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun.


Menanggapi dakwaan JPU, penasehat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.


Pantauan sejumlah wartawan, sebelum sidang ditutup, penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap ketiga terdakwa.


Ketua Majelis Hakim setelah berdiskusi dengan kedua anggota majelis menyatakan bahwa, surat permohonan pengalihan penahanan terhadap ketiga terdakwa akan dipelajari terlebih dahulu.


Ancam Demo


Di luar ruang sidang, keluarga korban yang mendengar adanya permohonan pengalihan penahanan ke tiga terdakwa, memicu emosi keluarga korban, bahkan mereka mengancam akan berdemo dan menyurati instansi instansi terkait.


“Kalau sempat dilakukan penangguhan penahan terhadap ke tiga terdakwa, maka kami seluruh keluarga akan menggunakan bahasa kami sendiri. Kami akan mengadukan hal ini kepada kejaksaan tinggi maupun ke Mahkamah Agung, “pungkas keluarga korban yang mengaku bermarga Ginting kepada wartawan. 


Sebelum sidang ditutup, Majelis hakim dan JPU, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sepakat untuk sidang lanjutan pada hari Kamis (12/8) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.


Sidang dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, semua orang yang masuk ke ruang sidang diwajib kan menggunakan masker, hand sanitizer.


Untuk mengingatkan, penculikan terhadap korban yang diduga didalangi oleh Romauli Br Sinaga adalah ibu kandung korban, dan patut diduga dibantu Azis Saputra Sitanggang merupakan saudara kandung korban, hingga berakhir dengan pembunuhan kandungan korban secara paksa yang diduga keras didukung dan diketahui Alprinus Sinaga merupakan paman kandung korban.


Peristiwa horor yang dialami korban (MAS) berawal dari dugaan penculikan terhadap dirinya di Pajak Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo terjadi pada hari Rabu (11/03/2020) lalu sekira jam 14.00 wib. (*/ok)

Komentar

Tampilkan