DELI SERDANG | 24JAMNEWS.TOP
Seorang oknum Kaur Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan ditengarai telah melecehkan profesi wartawan dan menghalangi tugas jurnalistik. Bahkan wartawan dikatai teroris oleh oknum ini.
Terkait hal ini, Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azhari Rangkuti menyebutkan, oknum Kaur Desa Saentis tersebut sudah melanggar UU PERS NO 40 yang mengatur tentang PERS. Seperti pada Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Adanya dugaan oknum perangkat desa yang menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan, tentunya ini tidak dibenarkan dan melanggar Pasal 1 dalam UU Pers yang isinya, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,"ujar Azhar, Jumat (13/8).
Lanjutnya lagi, kantor desa merupakan fasiltas publik. Wartawan punya hak dalam menjalankan tugasnya apalagi melakukan peliputan. Kenapa harus dilarang, apa ada yang salah?" kata Azhar heran.
Diketahui bahwasanya di dalam UU Pers menghalangi tugas wartawan ada sanksi pidananya. "Apalagi setelah kita tau ada bahasa terlontar yang ditujukan kepada wartawan dan dikatai teroris. Ini sudah perbuatan pelecehan profesi kita sebagai wartawan,”kecam Azhar.
Dia menambahkan, wartawan sudah memberitahukan dirinya dan identitas juga kartu pers untuk memperkuat dirinya merupakan wartawan. Tapi oknum perangkat desa itu malah mengatakan dengan uang Rp 100 ribu, kartu pers sudah bisa dimiliki.
"Tindakan oknum ini sudah sangat arogan. Saya minta kepada Camat Percut Sei Tuan agar segera memanggil Kepala Desa Saentis dan oknum perangkat desa tersebut. Meminta agar kasus ini diklarifikasi secara resmi dan menemukan titik terang, karena ini jelas-jelas tindakan arogan yang telah merendahkan profesi wartawan," tegasnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Camat Percut Sei Tuan Nasib Solichin yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan segera memanggil oknum tersebut untuk segera melakukan klarifikasi. "Saya akan panggil Kepala Desa Saentis, Asmawito beserta stafnya pada Senin ini," kata sekcam. (MS)