MEDAN | 24JAMNEWS.TOP
Hanya karena minta uang tak dipenuhi, Robinsar Nainggolan tega menganiaya bahkan membacok ibu kandungnya. Tapi karena ulahnya itu pula, kemarin Kamis (12/8) sore, warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, ini diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim PN Medan yang diketuai oleh Muhammd Yusafrihardi Girsang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar sekaligus mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU di ruang sidang Cakra 3. Saat persidangan berlangsung terlihat sang adik terdakwa bernama Noper Nainggolan hadir sebagai saksi.
Dalam keterangannya sebagai saksi diakuinya terdakwa merupakan kakak kandungnya. Namun saat kejadian dirinya sedang tidak berada di rumah.
"Saya tidak melihat kejadian tapi saya tau kronologi kejadian berdasarkan cerita ibu pak. Saat itu saya sedang berada di Tanjung Morawa," ucap Noper,
"Jadi awalnya kakak saya minta uang kepada ibu, tapi karena uang ibu sedikit jadi kata ibu tunggu sebentar," terangnya.
Dilanjutkannya sebelum memberi sang kakak uang, ibunya pergi ke warung. Setelah kembali ke warung, ibunya melihat terdakwa sedang berada di luar rumah.
"Jadi melihat kakak diluar, ibu langsung masuk tapi saat di dalam kakak saya bilang kalau ibu bukanlah ibu kandungnya," jelas saksi Noper.
Mendengar perkataan tersebut sang ibu pun langsung menoleh kebelakang. Namun pada saat itu terdakwa sudah memegang parang dan hendak membacok sang ibu.
"Ibu berhasil mengelak tapi yang kena malah perut dan pinggang ibu," jelasnya.
Diceritakannya lebih lanjut, setelah ibunya terluka, sang ibu ketakutan hingga menaiki tangga untuk keluar dari rumah.
"Ibu ketakutan dia jalannya mengesot lewat tangga untuk keluar rumah dan setelah berhasil keluar baru ada tetangga yang menolong ibu pak hakim," ceritanya.
Melihat sang ibu mengalami kesakitan, akhirnya saksi Noper melaporkan sang kakak ke pihak kepolisian. "Saya baru temui ibu saya setelah dibawa ke Rs karena saya baru dikasih tau pak lalu saya laporkan kakak saya ke Polisi," ucapnya.
Usai menjelaskan kronolongi, majelis hakim bertanya berapa lama sang ibu dirawat di rumah sakit, saksi Noper pun menegaskan bahwa sang ibu dirawat selama sebulan.
"Satu bulan pak hakim dengan 30 jaitan," ucapnya. (*/OK)