MEDAN | 24JAMNEWS.TOP
Video seorang pegawai PLN dari Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Medan diludahi pelanggan saat menagih tunggakan listrik selama 2 bulan viral di media sosial. Selain diludahi, pegawai PLN itu juga dicaci maki.
Peristiwa itu terjadi saat pegawai PLN dari Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Medan yang bernama Ayu Miranda datang di kediaman pria itu di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan pada Kamis (29/7) lalu.
Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria berinisial MRS alias Reza marah-marah saat petugas dari PLN memintanya untuk membayar tunggakan listrik bulan Juli sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan Rp 75.000.
Bukannya mau membayar tunggakan, Reza malah marah-marah. Bahkan saat dilerai pun Reza terlihat emosi dan terus berupaya mendekati petugas yang ada di dalam mobil.
"Hapus itu," ucap Reza sambil marah-marah, Sabtu (31/7).
Tak lama setelah itu, Reza langsung membuka maskernya dan meludahi wajah petugas.
Kemudian ia membanting pintu mobil petugas PLN hingga membuat petugas PLN tersentak dalam mobil.
Setelah itu korban bernama Ayu Miranda melaporkan tindakan yang tak menyenangkan itu kepada pihak kepolisian.
Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota dengan laporan SPKT Nomor STTLP/313/vii/2021/SPKT/Sek m.kota/Polrestabes Medan/Poldasu tanggal 29 juli 2021.
Ditangkap
Setelah dilaporkan ke Polsek Medan Kota, pelaku berinisial MRS alias Reza yang meludahi petugas PLN akhirnya ditangkap.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statemen yang membuat saya merasa sangat sedih, dan apa yang saya lakukan salah," sebutnya, Sabtu (31/7).
Pelaku mengatakan, korban mematikan listrik saat kafenya sedang ada pelanggan. Sehingga hal itu menyebabkan para pelanggan tidak bisa memesan minuman.
"Saya memohon dikarenakan kafe saat itu sedang ada pelanggan. Saat listrik dimatikan pelanggan gak bisa memesan minum. Saya masih pemula dalam bisnis ini, saya barista ditambah sedang mentraining barista," katanya.
Sementara, Waka Polsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah korban atas nama Ayu Miranda melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut. Dikatakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) subsider 315.
"Yang bersangkutan rencanannya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan, atau tidak," ujarnya. (*/ok)