Iklan

Iklan

Gara-Gara Hutang, Suami Istri 'Diculik', Disekap & Dianiaya Oknum Perwira Polisi

26 Juli 2021, 00:30 WIB Last Updated 2021-07-25T17:30:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

perwira pertama Polri berpangkat AKP berinisial PS. dan istrinya ASN Dinas Kesehatan Langkat sekaligus Ibu Bhayangkari berinisial Drln Br S

LANGKAT | 24JAMNEWS.TOP


Erpisken Sembiring (38) dan istrinya, Susi Susanti PA 'diculik' lalu disekap dan kemudian dianiaya. Pelakunya seorang oknum Perwira Polisi berpangkat AKP dan istrinya. Sementara pemicunya dilatar belakangi masalah hutang piutang. 


Selain Erpisken dan istrinya, seorang warga yakni Suranta PA juga mengalami hal yang sama. Berharap kasusnya segera ditindaklanjuti, ketiganya kemudian mengadu ke Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

Korban Erpiskan Sembiring 

Kepada wartawan, Erpisken yang dikonfirmasi di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Kab.Langkat, Sabtu (24/7) memaparkan peristiwa penyekapan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Drln Br S serta suaminya yang merupakan oknum Perwira Polri berpangkat AKP berinisial PS.


Menurut Erpisken, dirinya dengan jujur mengungkapkan bahwa kasus penyekapan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut terkait permasalahan piutang yang dilakukan istrinya, Susi Susanti Br PA yang juga jadi korban penyekapan dan penganiayaan.


"Sejujurnya, aku sudah pasrah atas penyekapan dan penganiayaan ku, karena aku salah telah terlibat hutang yang dilakukan istriku. Meski aku sebenarnya tidak terlibat langsung dan tidak menikmati uang hasil hutang yang dilakukan istriku. Artinya, aku dimanfaatkan untuk meyakinkan pihak-pihak yang dihutangi uangnya. Tapi gimana awalnya hutang itu, aku tidak tau. Sehingga aku ikut dikejar-kejar dan disekap oleh Drln sama suaminya," ujar Erpisken, warga Sirapit, Langkat.


Dijelaskan Erpisken, sekitar bulan Juli 2020 dirinya dijemput Drln dan suaminya di daerah Sumbul, Kab.Tanah Karo, langsung dibawa ke rumah Drln. 


"Kalau istriku Susi dan Edi Suranta PA, saya kurang tau pasti mereka dijemput  dari mana. Tapi kami dikumpulkan di rumah Drln," ujarnya lemah.


Dijelaskan pria yang divonis 1,6 tahun atas laporan penggelapan hutang oleh pelapor Arihta yang notabene telah menikmati uang dari Susi Susanti ini, sejak dijemput dari Sumbul dan dikumpulkan bertiga dengan korban lainnya, yakni Edi Suranta PA, Susi Susanti, dibawa oleh pasangan suami-istri Drln Br S dan suaminya AKP PS tinggal berpindah-pindah dengan cara mengekang kebebasan mereka.


"Kami dibawa berpindah-pindah, di rumah Mariana br Sitepu 1 minggu, terus pindah lagi di rumah Sitiderhana br Ginting 1 minggu dan di rumah Eva Br Sembiring juga 1 minggu. Selama berpindah-pindah itu, mereka terus menyiksa Susi Susanti. Jadi terakhir, kami dibawa lagi ke rumah Drln di sekitar Kota Binjai," terangnya.


Dari rumah Drln tersebut, saat Drln dan suaminya lengah, para korban penyekapan berupaya kabur dengan cara mompat tembok pagar rumah.


"Istri saya kakinya udah bengkak memar biru-biru dihajar palu oleh Drln. Memang kami dikasih makan dengan layak. Jadi, melihat istri saya mengajak kabur, saya bingung. Kalau kau masih di sini (rumah Drln-red), bisa mati kau nanti," ujar Erpisken menirukan ucapan Susi.


Dengan saling bantu, akhirnya mereka berhasil melompat pagar rumah Drln dan langsung berupaya kabur. Namun, Erpisken kabur dan sembunyi terpisah dari Susi serta Edi Suranta.


Menurut Erpisken, Susi Susanti dan Edi Suranta kabur ke arah Sumbul, Kab.Tanah Karo. "Karena mereka kira saya berangkat lagi ke Sumbul tempat aku ditangkap dulu," ujarnya.


Sayangnya, pelarian Erpisken tidak lama. Pada hari mereka kabur, tidak lama kemudian dirinya tertangkap lagi di daerah Tengar, Kab.Langkat oleh pasangan suami istri itu.


"Saya tertangkap lagi, karena mereka melacak dari telpon saya. Di Tengar itu lah saya kemudian dipukuli. "Saya ditutupi pakai selimut, langsung dihajar dan dipukuli. Saya sudah pasrah dan gak tau lagi saya disuruh menandatangani kertas dan kwitansi yang saya gak mampu lagi membaca dan melihat apa yang saya tandatangani," paparnya.


Saat ditanya siapa aja yang mukul, Etpisken mengatakan bahwa dirinya tidak tau karena ditutupi sarung. 


Namun menurut saksi lainnya yang berada di lokasi di rumah Yunus Sitepu di Tengar mengatakan bahwa yang memukuli Erpisken saat itu dengan jelas yakni,  PS dan Drln, Siti Derhana Br Ginting, dan Mariana Br Sitepu.


Usai dari Tengar, Erpisken kemudian dibawa ke gudang milik Suranta Sembiring. Di gudang tersebut situasi mulai ramai.


Singkatnya, berselang 2 hari kemudian, Drln dan beberapa warga coba membawa Erpiskan ke salah satu Pegadaian di wilayah sekitar Pajak Bundar, Kota Binjai, dengan maksud untuk mengecek penyimpanan uang yang dipinjam korban Susi. Namun ternyata di pegadaian itu tidak ada simpanan uang milik Susi.


Kemudian, Drln mengajak Erpisken dan saksi warga lainnya, diantaranya saksi Selpia (43), ke rumahnya.


"Kalau kalian mau pulang, pulanglah dulu. Tapi Erpisken ini biar tinggal di sini. Bilang sama keluarganya, kalau Erpisken dibawa pulang, siapkan dulu uang Rp26 juta. Karena uangku habis Rp26 juta untuk bayar jasa GPS dan transportasi mencari dia (Erpiskan)," ujar Drln.


Selanjutnya saksi Selpia, dan rekan-rekannya dengan terpaksa pulang menujut Serapit. Namun, saat baru sampai di sekitar simpang Kec.Selesai, Kab.Langkat, Drln menghubungi saksi Selpia agar membawa keluarga Erpisken ke Rumah Sakit Al-Fuad karena kondisi Erpisken sangat lemah dan ada keluar darah dari mulutnya.


Khawatir terjadi sesuatu, saksi Selpia buru-buru ke Serapit membawa keluarga Erpisken. Saat itu Erpisken di rawat di RS Al-Fuad selama 2 hari. Karena tidak sanggup membayar biaya perawatan, kemudian Erpisken dipindahkan ke RS Delia di Selesai. Di RS Delia, Erpiskan dirawat selama 4 hari.


"Ya, mungkin karena saat dipukuli itu saya jadi lemah. Ditambah lagi karena saya punya penyakit lambung parah," ujarnya.(ok)

Komentar

Tampilkan