SIANTAR | 24JAMNEWS.TOP
Kasus kematian wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal akhirnya menemui titik terang. Kepolisian menetapkan 2 orang tersangka, yakni pemilik dan humas Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari di Pematang Siantar.
Sedangkan salah satu eksekutor yang merupakan anggota TNI ditangani POM TNI.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menerangkan, masing-masing tersangka berinisial YFP, dan S. "YFP adalah humas Ferrari sementara S pemilik Ferrari," kata Irjen Panca saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/6) di Mapolres Siantar.
Dari 3 orang pelaku penembakan terhadap Marsal Harahap, terdapat seorang anggota TNI berinisial A. Ia bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban.
"Tersangka inisial A adalah oknum. Makanya bapak Pangdam I Bukit Barisan turut serta dalam konferensi pers ini," ucapnya.
Modus operandi pembunuhan tersebut yakni sakit hati terhadap korban. Tersangka S meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik S.
Dalam kesempatan itu, S meminta A dan YFP memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.
Selanjutnya tersangka A dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban. Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Namun korban diketahui belum kembali ke rumah, melainkan pergi ke salah satu hotel yang ada di Kota Siantar bersama dengan seorang wanita.
Mengetahui korban tidak berada di rumah, kedua tersangka berniat kembali ke Kota Siantar. Namun tak berselang lama, para tersangka dan korban berpapasan di tempat kejadian perkara.
Kedua tersangka pun memutar balik sepeda motornya dan kemudian membuntuti korban dari belakangan. Hingga di tempat kejadian perkara, tersangka A langsung menembak korban.
"Jalannya tanjakan yang membuat laju mobil korban pelan. Tembakan itu mengenai paha atas sebelah kiri," ujar Irjen Panca.
Berhasil mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju THM Ferrari dan mabuk-mabukan.
"Saat ditemukan warga, korban masih hidup. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia dan dinyatakan meninggal dunia oleh rumah sakit," terangnya.
Peluru mengenai tulang paha korban dan pecah menjadi 3 bagian. Pecahan peluru mengenai pembuluh arteri korban dan menyebabkan pendarahan yang cukup parah.
Minta Setoran Rp 12 Juta/Bulan
Dibalik kasus penembakan hingga menewaskan Mara Salem (Marsal) Harahap, terungkap fakta mengejutkan. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak ke wartawan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.
Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak didampingi Pangdam I BB saat konferensi pers. |
"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman," kata Kapolda.
Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban. Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan)," terang Kapolda.
Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti. Makanya dibicarakan lah tindakan untuk memberi pelajaran, agar korban dicacatkan. (*/ok)