MEDAN | 24JAMNEWS.TOP
Asmita Siregar (45) warga Perum Kenanga Asri Blok B, Dusun III, Desa Baru, Batangkuis terpaksa melaporkan akun Facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan ke SPKT Poldasu, Senin (28/6). Akun facebook tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoax.
Informasi yang diperoleh, dalam postingan Facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan telah memposting tudingan bahwa Amita dan Musthafa sebagai provokator. Seperti postingan "1. Kades marah kepada Asmita &Musthafa, sebagai pihak yg suka membesar-besarkan masalah & tukang lapor.
2. RT diminta Kades untuk TDK banyak mendengarkan kata-kata para provokator kompleks". Hal inilah membuat pelapor merasa namanya difitnah dan akhirnya terpaks melaporkan akun akun Facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan ke SPKT Poldasu dengan Nomor LP/1040/VI/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Kita sudah konfirmasi kepada yang hadir saat itu, namun dari keterangan yang hadir seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan RT, jelas tidak ada yang membahas ini di dalam rapat," ujar korban, Asmita Siregar.
Asmita menambahkan, dari keterangan petugas SPKT, postingan terlapor jelas telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan nama pelapor menjadi tercemar.
"Saya merasa dipermalukan, bahwa tudingannya jelas menuduh saya dan Pak Mustofa dituduh provokator. Saya tidak terima, makanya saya melaporkan kasus ini ke Poldasu," terangnya.
Asmita berharap agar kasus ini segera diproses, agar nama baiknya kembali dibersihkan.
"Saya hanya minta nama baik saya dibersihkan, saat ini saya menjadi pembicaraan warga," harapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Masudin membantah bahwa pemilik akun Facebook tidak pernah hadir dalam pertemuan di Balai Desa.
"Yang di undang itu, Pak RT perumahan Kenanga Asri, Ustadz Ahmad Muhajirin, Bhabinkamtibmas dan Kadus III dan saya. Jadi tidak ada lagi yang hadir. Tidak ada juga membahas nama Asmita dan Pak Musthafa," terangnya kepada wartawan. (*/ok)