DELISERDANG | 24JAMNEWS.TOP
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus. Ia menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (6/7).
Firdaus menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui nekat melarikan diri dari kediamannya ke Sibolga.
"Menurut keterangan salah seorang jamaah shalat yang kebetulan tetangga tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah lama ke Sibolga dan tersangka apa bila ada pasti shalat di mesjid tersebut," terangnya mengakhiri.
Di lokasi terpisah, keluarga korban mengatakan bahwa seminggu sebelum Idul Fitri, tersangka terlihat berada di rumah.
"Seminggu sebelum lebaran tersangka lewat-lewat depan rumah kami. Kemudian lebaran ketiga juga masih nampak berkeliaran," ujar kakek korban, Hebban didampingi keluarga lainnya.
Hebban berharap agar pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami minta pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," ujarnya di Amini keluarga lainnya.
Sebelumnya, warga Komplek Namore, Jalan Namorambe, dihebohkan dengan aksi bejat seorang pria yang disebut-sebut Imam Mesjid karena mencabuli siswi kelas 2 SD sebut saja Bunga (7) dengan cara mencubit kemaluan dan meremas bokong korban, Rabu (24/3/2021).
Menurut informasi, terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat korban, Bunga (7) bersama temannya mengadukan kepada teman ibunya. Hal ini pun membuat warga terkejut dan melaporkan permasalahan ini ke ibu korban.
Mendengar hal ini, ibu korban pun menginterogasi anaknya. Bagaikan disambar petir, korban mengatakan bahwa usai menjalankan shalat Ashar, di kamar mandi tiba-tiba pelaku memanggilnya dan mengatakan akan memberikan uang dan sepeda jika mencium pipi pelaku.
Saat itulah pelaku langsung mencubit kemaluan korban sebanyak 3 kali. Ironisnya hal ini telah dilakukan 2 kali oleh pelaku. Tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini dengan STTLP/605/YAN.2.5/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN.
Namun dikarenakan lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Deliserdang, maka oleh penyidik Polrestabes Medan penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. (cy)