Iklan

Iklan

Toke Kos-Kosan Dibunuh Disiksa' 3 Pria Nias Pakai Batu

01 April 2021, 01:34 WIB Last Updated 2021-03-31T18:34:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


24JAMNEWS.TOP | MEDAN


Misteri kasus kematian Djie Goon Gunawan alias A Cek (74)  warga Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu 7 Maret 2021 lalu akhirnya terungkap. Ternyata, pengusaha kos-kosan itu dibunuh 3 pria asal Nias yang mengontrak kos-kosan miliknya. 


Ketiga pelaku adalah, Fau Nasekhi Zanago alias FNZ (20) warga Desa Hilina Tafue, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Afer Seven Zaloku alias ASZ (21) warga Fadoro Taliwaa, Desa Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, dan Beji Sokhi Zaloku alias BSZ (24) warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara. Ketiganya tak lain adalah penghuni kost milik korban.


Motif pembunuhan itu menurut, Shelly alias Charies (39) anak korban, kalau orangtuanya dibunuh karena ketiga pelaku kesal terus ditagih membayar uang kos-kosan. 


"Mereka bertiga sudah telat 2 bulan bayar uang kost, jadi mereka merasa risih dan berniat membunuh papa saya (korban). Saksinya ada yang mendengar rencana mereka," kata Shelly saat menghadiri Rekonstruksi pembunuhan ayahnya di lantai II Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (31/3) sekira jam 13.45 wib.

\


Padahal menurut Shelly, papanya itu tidak memaksa para pelaku. Bahkan korban menyarankan pelaku mencicil uang pembayaran kost itu meski perhari Rp 10 ribu. Apalagi ketiga pelaku baru 3 bulan ngekos.


Selain itu, kata Shelly didampingi keluarga lainnya, dugaan motif lain juga sepertinya ada. Sebab, beberapa minggu terakhir, korban curiga seringnya pencurian HP dan Laptop terhadap penghuni kos yang lainnya di rumah kos korban diduga diperani pelaku.


"Malah pas ditanyakan papa saya, mereka menuduh papa saya yang melakukan. Buat apa? Papa saya menjawab begitu karena kami orang berkecukupan. Bisa jadi juga papa saya memergoki salah satu dari mereka yang mencurinya," ujar Shelly.


"Sebelum kejadian pembunuhan tersebut dihari yang sama papa saya sudah bertekad untuk mencari bukti siapa pelaku yang telah mencuri hp milik penghuni kos lainnya," imbuhnya.


Dugaan pembunuhan berencana ini diperkuat oleh salah seorang saksi mata, A Wi (19) menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, ia sempat mendengar korban dan ketiga pelaku cekcok di kamar kost pelaku Fau.


"Pas ribut itu, Acek (korban) saling tuduh kehilangan HP dan soal tagihan uang kos. Suara si Fau terdengar jelas, soalnya kamar saya bersebelahan dengan kamar si Fau yang hanya berdindingkan Tripleks. Bahkan Fau mengancam membunuh korban. Dan sekitar jam 1 malam suara ribut itu tak lagi terdengar," ungkapnya.


Begitu pun dengan anak sulung korban yang curiga dengan para pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan itu. 


"Soalnya para pelakunya sudah berkumpul di kamar kost yang dihuni salah satunya yakni, FZ. Dan batu yang digunakan memukul kepala dan wajah papa saya sampai tewas gak pernah-pernahnya ada di depan kamar mandi kamar itu," ungkap A Hong (30) anak sulung korban.


Namun begitu ia sepakat dengan kakaknya bahwa kekesalan pelaku memuncak karena ayah mereka sering menagih uang kos. 


"Dari hasil rekonstruksi tadi, si Fau inilah pertama yang memukul kepala papa saya pakai Batu. Setelah berdarah, si Fau naik ke lantai atas dan memanggil si Beji dan Afer Seven Zaloku untuk memukuli ayah saya pakai batu hingga meninggal," ujarnya.


Tertangkapnya pelaku sambung A Hong saat pihak kepolisian sudah mencurigai kedua pelaku dan saat ingin melarikan diri di malam harinya polisi langsung membekuk kedua pelaku.


"Yang menjadi curiganya polisi ada bercak darah diatas kepala salah satu dari kedua pelaku dan saat dikembangkan baru pelaku satu lagi bernama Fau ditangkap polisi di Jalan Pancing," akunya.


Atas pembunuhan itu, pihak keluarga korban melalui penasehat hukum berharap polisi dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana.


"Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 sesuai dari rekonstruksi yang telah digelar tadi," timpal kuasa hukum keluarga korban, Darmawan yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, usai kegiatan rekonstruksi.


Namun begitu pihak Polrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya terancam pasal penganiayaan berat berujung kematian. "Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Panit Pidum Polrestabes Medan, Iptu J Simamora.


Iptu J Simamora menjelaskan bahwa sebanyak 17 adegan yang dilakoni oara pelaku dalam Rekonstruksi yang dilakukan pihak Polrestabes Medan bersama pihak Kejaksaan.


"Terdapat 17 adegan A. Di adegan ke 8 korban meninggal dipukul pakai batu dibagian kepala. Motifnya karena kesal dan sakit hati karena pada saat itu pemilik kost meminta uang kepada para tersangka, dan pada saat itu para tersangka tidak memiliki uang dan korban terus meminta," pungkasnya. (ok)

Komentar

Tampilkan