24JAMNEWS.TOP | MEDAN
Anggota DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap Dapil V (Batubara, Asahan dan Tanjung Balai) dari Fraksi PAN melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda (Sosper)
Provinsi Sumatera Utara nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Utara nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Latar belakang pentingnya sosialisasi Perda tentang Perlindungan anak ini mengingat masih sangat besarnya terjadi kasus kekerasan terhadap anak, bahkan banyak yang viral di media baik cetak, elektronik maupun medsos,"sebut Yahdi kepada METRO 24JAM, Rabu (31/3).
Menurutnya, sosialisasi perda ini menjadi sangat penting karena banyak warga masyarakat yang sama sekali tidak memahami bahkan tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengatahui dan memahami ada aturan yang mengatur soal perlindungan anak, sehingga kekerasan dan kesewenang wenangan terhadap anak bisa dihindari dan kasus kekerasan terhadap anak bisa dihindari dan dikurangi,"terang politisi PAN tersebut.
Yahdi menjelaskan, untuk kasus yang sampai ke tingkat provinsi pada tahun 2020 ada lebih kurang 539 kasus sesuai data yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara. "Itu yang muncul ke permukaan belum lagi kasus kasu yang tidak dilaporkan,"ungkap Yahdi.
Kegiatan yang berlangsung Aula Barokah, Desa Tanjung Gading, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara berjalan sukses dengan memperketat protokol kesehatan. Dengan dihadiri ibu-ibu anggota, konstituen dan simpatisan PAN, ibu-ibu Pimpinan Daerah Aisyiah Batubara, Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Batubara, aktifis Perempuan dan para kaum melenial.
Adapun sebagai narasumber Drs Abdul Kholik Harahap MSi, Dekan Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Darul Ulum Kisaran, Asahan dan Ustadz Ridwan S. Ag salah seorang Pengurus MUI dan pengurus NU Kab. Batubara.
Sebelumnya pada 9 Maret 2021 juga diadakan kegiatan yang sama dengan topik sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Additif Lainnya. (ind)