Iklan

Iklan

Wow! Polri & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu di Belawan

31 Maret 2021, 02:27 WIB Last Updated 2021-03-30T19:27:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMNEWS.TOP | MEDAN 


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 42,337 kilogram sabu-sabu serta 85.038 butir ekstasi dari kawasan perairan Belawan dan Batam belum lama ini. 


“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3). 


Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38). “Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram, ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno. 


Penangkapan itu berawal ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Kemudian, petugas melihat satu unit yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya. “Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Krisno. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga tersangka yaitu, MA (25), MM (25) dan FK (27). 


“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno. 


Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ok)

Komentar

Tampilkan