24JAMNEWS.TOP | MEDAN
Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Pemerintah Propinsi Sumatera Utara terkait pemeriksaan perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016-2018 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan oleh Drs JRP sewaktu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Medan.
"Untuk perkara dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik telah menyurati pihak Inspektorat agar melaksanakan audit investigatif terhadap pemakaian dana BOS TA 2016-2018," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan Jumat (19/3).
Dilanjutkan Bondan bahwa surat yang dikirim oleh penyidik ke Inspektorat pada 3 Februari 2021 lalu.
"Sejauh ini, pihak penyidik terus berkordinasi dengan Inspektorat Propinsi Sumatera Utara terkait ada dugaan penyimpangan dana pelaksanaan pemakaian anggaran," ucapnya.
Sebelumnya, JRP telah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Medan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada 5 Februari 2020 lalu.
Dari informasi yang diperoleh, pemanggilan dilakukan pemeriksaan tentang seputaran penggunaan dana Bos berkisar Rp1,8 Milliar. (pen)