Iklan

Iklan

Upaya Pencegahan Penularan Covid-19, Bobby Sidak Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Batas Jam Operasional

13 Maret 2021, 20:54 WIB Last Updated 2021-03-13T13:54:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMNEWS.Top | MEDAN


Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden RI Joko Widodo masuk lokasi hiburan malam bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Kepala Dinas Pariwisata Agus Suriyono. 


Tindakan ini merupakan bagian dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Bobby dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Medan.


Lewat unggahan akun instagramnya pada Sabtu (13/3/2021) dinihari, Bobby mengatakan masih ada tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PPKM. 


"Malam ini saya bersama Wakil Wali Kota Medan @bungauliarachman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kasatpol PP melakukan sidak ke tempat hiburan malam. Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan," ujar Bobby dikutip dari akun instagram @bobbynst, Sabtu (13/3/2021). 


Bobby mengatakan, satu di antara tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional itu ada di Jalan Pattimura Medan. 


"Seperti di Shoot, salah satu lokasi hiburan malam di Jalan Pattimura. Saat disidak, di sana masih banyak pengunjung dan dentuman musik juga masih kuat menyala," katanya. 


Bobby mengimbau kepada pelaku usaha untuk dapat mematuhi aturan.


Serta, Bobby juga menekankan pada pengusaha dan pengelola hiburan malam akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.


"Saya mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam ataupun lokasi keramaian lainnya agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, maka akan diberikan tindakan tegas oleh Pemko Medan," tulisnya. 


Ia menekankan bahwa Pemko Medan telah memberlakukan Surat Edaran Walikota Medan No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Kota Medan tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan tersebut.


"Penyebaran Covid-19 dapat kita cegah jika kita semua saling menjaga dan mematuhi dengan ketat protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (ok)


Komentar

Tampilkan