24JAMNEWS.TOP | NIAS
Seorang kakek berusia 80 tahun luka parah setelah dibacok anaknya, MH (52). Ironisnya, MH mengamuk hanya gara-gara ayahnya menebang pohon pinang miliknya.
Aksi sadis anak durhaka itu terjadi di Dusun II, Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Rabu 917/3) sore kemarin.
Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu kepada wartawan, Sabtu (20/3) menjelaskan, peristiwa ini bermula saat tersangka berangkat dari rumahnya ke kebun miliknya sekira jam 15.00 WIB untuk menderes karet. Setelah selesai, MH pun pindah ke kebun milik adik ketiganya yang sudah meninggal yang telah ditanaminya kopi, pinang, dan nilam.
Namun, MH melihat tanaman pinang yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang yang diduga dilakukan oleh ayahnya, TH (80). Sebab, korban selama ini telah berulang kali melarang tersangka mengerjakan kebun tersebut karena bukan bagian kebun pembagian kepadanya. "Namun (larangan) tidak dihiraukan tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya, karena melihat tanaman pinangnya yang rusak, tersangka MH pun emosi. Sembari membawa parang miliknya, tersangka pergi meninggalkan kebun menuju rumah ayahnya.
Sesampainya di depan rumah korban, dari jarak 10 meter, dia pun melempari dinding dan jendela rumah ayahnya itu berulang kali menggunakan batu. Tak lama kemudian, MH yang melihat korban sedang berdiri di dalam rumah langsung meneriakinya dengan perkataan 'sungguh terlalu hatimu ini, iri sekali hatimu pada tanaman orang'.
Lalu korban menjawab," Bagaimana bukan kebun ku, kenapa pembantu mu saya membersihkan kebun itu, kan ada tanaman ku di dalam kebun itu". Kemudian korban pun keluar dari dalam rumah juga dengan sebilah parang di tangannya.
Yansen menyebutkan, warga sekitar yang mendengar keributan ini sempat mencoba untuk menenangkan keduanya. Sehingga korban pun kembali masuk ke dalam rumah, sedangkan tersangka berjalan menjauh ke arah rumahnya.
Akan tetapi, tiba-tiba saja korban berlari keluar dari rumahnya mengejar tersangka dengan memegang besi panjang di tangan kanan dan sepotong kayu di tangan kiri. Tersangka yang mendapatkan pukulan di badan dan kakinya langsung mengeluarkan parang dari sarung dan kemudian membacok kepala ayahnya sebanyak 3 kali.
Korban yang terluka, kemudian melepas alat ditangannya dan berusaha merebut parang milik tersangka. Namun karena tersangka lebih kuat dia pun mendorong badan korban ke bawah dan menindihnya, lalu korban pun berteriak meminta tolong.
"Saksi yang mendengar teriakan korban langsung berlari keluar rumah. Saat itu tersangka terlihat telah menindih korban dan parang telah diangkat untuk kembali dibacokan ke arah kepala ayahnya," jelasnya.
Saksi bernama Yaatulo Hura alias Ama Kurnia yang melihat itu langsung merebut parang dari tangan tersangka sembari memintanya agar jangan diteruskan. Mendengar bujukan itu, tersangka pun melepas parang miliknya, kemudian pergi untuk pulang ke rumah.
"Sedangkan korban kemudian diangkat ke teras rumah, dan bersama anaknya yang lain korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD dr M Thomsen Nias. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis," terangnya.
Sementara itu, lanjut Yansen, Polsek Idanogawo yang mendapatkan Informasi tentang penganiayaan tersebut langsung mendatangani Puskesmas Idanogawo. Setelah mendapatkan keterangan awal, tersangka pun langsung diamankan dari rumahnya berikut barang bukti sebilah parang.
Atas perbuatannya, ujar Yansen, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. "Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya. (*/ok)