Ezzy Herzia (56) didampingi anaknya warga Jalan Gaperta saat melaporkan PDAM Tirtanadi Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3/2021). |
24JAMNEWS.Top | MEDAN
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut dilaporkan salah seorang pelanggannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan ini berkaitan dengan keberatan salah pelanggan karena tiba-tiba tagihan mereka membengkak.
"Biasanya tagihan kami rata-rata Rp 200 ribu perbulan. Tiba-tiba tagihan bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta," ujar Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta saat membuat laporan di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3).
Adanya kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600. "Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret gak kami bayar karena besar sekali," ungkapnya.
Tagihan yang membengkak ini, Ezzy mengaku sudah melaporkan ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar. "Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 %, tapi kami gak mau," tuturnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. "Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orangorang," bilangnya.
BUKA POSKO
Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marhot Panggabean, menyarankan kepada masyarakat yang keberatan dengan lonjakan tagihan PDAM Tirtanadi untuk tidak membayar tagihan terlebih dahulu. Sebab, Ombudsman mendapat informasi bahwa bukan hanya satu pelanggan yang keberatan atas lonjakan tagihan.
"Saran kita begini, jangan dibayar dulu. Kami akan membuat posko pengaduan bagi masyarakat Kota Medan atau yang menggunakan layanan Tirtanadi yang terjadi lonjakan tidak wajar, kami buka posko pengaduan 7 hari kedepan untuk dapat memberitahu ke kami agar masalahnya bisa ditangani. Kami masih pending 7 hari kedepan," ujar James, usai menerima laporan warga yang keberatan atas lonjakan tagihan, Jumat (12/3).
Laporan Ezzy Herzia, kata dia, masih belum bisa diproses, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. "Kami minta pelapor membuat kronologi, identitas agar bisa ditindaklanjuti dengan memanggul PDAM Tirtanadi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, PDAM Tirtanadi Sumut dilaporkan salah seorang pelanggannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan ini berkaitan dengan keberatan salah pelanggan karena tiba-tiba tagihan mereka membengkak.
"Biasanya tagihan kami rata-rata Rp 200 ribu perbulan. Tiba-tiba tagihan bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta," ujar Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta.
Adanya kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020 lalu. Saat itu tagihannya Rp 460.600. "Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret gak kami bayar karena besar sekali," ungkapnya.
Tagihan yang membengkak ini, Ezzy mengaku sudah melaporkan ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar. "Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50%, tapi kami gak mau," tuturnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. "Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang," bilangnya. (ok)