24JAMNEWS.TOP | SUNGGAL
Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang perampok dengan modus menyaru sebagai teknisi WiFi. Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kakinya.
Tersangka bernama Mardiansyah (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Mekar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang itu pun sempat mengaku sebagai pembunuh bayaran terhadap korbannya. Ia ditangkap, Jumat (26/3) sekira jam 12.30 Wib kemarin.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangannya melalui Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring mengatakan, Mardiansyah merampok di kediaman Evi Agustian (28) warga Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Selasa (23/3) kemarin.
Awalnya, ibu rumah tangga itu sedang berada di rumah bersama 2 anaknya yang berusia 6 dan 4 tahun. Saat itulah Mardiansyah datang dan mengaku sebagai teknisi jaringan WiFi. Mardiansyah pura-pura bertanya dengan menanyakan kerusakan WiFi di rumah Evi. Namun, Evi menjawab bahwa jaringan Wi-Fi di rumahnya sudah pulih kembali.
“Sebelumnya WiFi di rumah korban memang rusak. Namun sudah bagus kembali,” kata Roni B Sembiring, Sabtu (27/3) siang.
Gagal lewat cara pertama, Mardiansyah kemudian berpura-pura hendak memfoto jaringan WiFi di rumah Evi dengan untuk laporan ke kantornya. Ibu rumah tangga tersebut yang tak menaruh curiga pun mempersilahkan Mardiansyah masuk ke dalam rumah.
“Di dalam rumah, tersangka menyuruh korban untuk cek password WiFi di hpnya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar untuk mengambil hp tersebut,” urai Roni.
Saat menuju ke kamar tidurnya di lantai dua, Evi tidak menyadari bahwa Mardiansyah juga mengikutinya. Begitu masuk ke dalam kamar, Mardiansyah langsung menutup pintu dan menguncinya. Sontak Ibu beranak dua itu pun terkejut. Namun Mardiansyah langsung mengeluarkan senjata mirip senjata api lalu menodongkan ke arah Evi.
“Tersangka mengatakan bahwa dia disuruh untuk membunuh korban. Korban menanyakan siapa yang menyuruh,” lanjut Roni lagi.
Dengan sigap, Evi pun mengambil dompetnya di lemari dan memberikan uang Rp1 juta kepada Mardiansyah dengan harapan agar Mardiansyah tidak membunuhnya. Meski sudah mendapat uang tunai, Mardiansyah tak merasa puas dan memaksa Evi memberikan kartu ATM bank.
“Tersangka langsung memborgol tangan korban dan mengaitkan borgol tersebut di lemari, selanjutnya korban mengambil hp milik korban dan kabur,” beber Roni.
Setelah Mardiansyah pergi, Evi kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/96/K/III/2021/SPKT/ Polsek Sunggal, para hari itu juga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Mardiansyah.
Selanjutnya, Jum’at (26/3) sekira jam 12.30 WIB, personel Unit Reskrim berhasil menangkap Mardiansyah di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos. “Pelaku kita amankan saat sedang duduk di warung kopi,” ungkap Roni lagi.
Saat hendak diboyong ke Polsek Sunggal, Mardiansyah sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan Mardiansyah dengan sebutir peluru di kakinya. “Tersangka sempat melawan dan hendak kabur. Setelah kita beri tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Kita terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya,” tegasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 unit hp merk Samsung A715f yang dirampas dari Evi, sepucuk senjata air softgun merk Glock 19 yang digunakan saat beraksi, kemeja warna hijau biru bertuliskan QN, satu unit sepedamotor merk Vario BK 6912 AIF yang digunakan Mardiansyah serta uang tunai Rp 850 ribu.
“Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru. Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Aiptu Roni B Sembiring.
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus perampok yang menyaru sebagai teknisi jaringan Wi-Fi berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung. Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan. Sunggal Kabupaten Deli serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/03) di Mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA als Evi (28) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan. Medan Sunggal pada Selasa (23/03) ke Polsek Sunggal atas kejadian perampokan yang dialaminya beberapa saat sebelumnya.
Saat itu, Selasa (23/3) EA bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M (39) di rumahnya. M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA.
"Memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki," jelas Kanit.
Dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban. Korban yang tak curiga mempersilahkan masuk ke dalam rumahnya.
"Didalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di hp nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut," lanjutnya.
Saat itu, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.
"Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya," bebernya lagi.
Mendengar itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.
"Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan. Jumat (26/3) pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi," ungkap Kanit lagi.
Dijelaskan, dari penangkapan itu petugas Polsek Sunggal juga turut mengamankan barang bukti sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.
"Namun saat dalam perjalanan menuju ke mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri, sudah kita beri peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya", tambah Kanit lagi.
"Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru. Agar masyarakat lebih waspada kedepannya," himbau Kanit.
Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini," pungkasnya mengakhiri pembicaraan.kanit resrim polsek sunggal. (02.S)