Iklan

Iklan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seret Ginting ke Penjara

04 Maret 2021, 01:41 WIB Last Updated 2021-03-05T20:20:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pelaku saat diamankan Polisi di Polres Karo. (Foto/Ist)

TANAH KARO | 24JAMNEWS.TOP 

TJ Ginting (19) dijebloskan ke balik jeruji besi. Warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi ini ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak dibawah umur di salah satu kamar hotel.


Informasi dihimpun di Mapolres Karo, Rabu (3/3) sore menyebutkan, TJ Ginting ditangkap karena diduga mencabuli anak dibawah umur sebut saja namanya, Butet, warga Berastagi, Kabupaten Karo.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu ( 27 /2) sekira jam 08.00 wib di penginapan Latersia Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Setelah diamankan,TJ.Ginting langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Karo sehingga dilakukan penahanan. (Pen)
Komentar

Tampilkan