Iklan

Iklan

Biadab! Guru PNS Cabuli anak kandungnya

17 Maret 2021, 19:49 WIB Last Updated 2021-03-17T12:49:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


24JAMNEWS.TOP | Medan 


Bejat itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan seorang oknum guru disalah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan. Medan Sunggal.berinisial NIS (41) warga Jalan. Setia Kelurahan. Tanjung Rejo Kecamatan. Medan Sunggal yang tak lain ayah kandung korban.


Betapa biadabnya, kedua anak kandungnya yang masih sangat belia NNS (9) dan KS (6) telah dicabuli di rumahnya sendiri.


Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah saksi yang tak lain ibu kandung kedua korban I melihat keganjalan yang aneh tepatnya pada hari sabtu (15/21) ketika itu Ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak laki-lakinya..

 

Lalu ibu korban melihat suaminya sedang memandangi bokong korban dengan wajah penuh nafsu, lalu si ibu bertanya kepada suaminya “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban. 


Dengan penasaran, usai memasak ibu langusng memanggil anaknya NNS kekamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah di setubuhi sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali” 

bagaikan petir di siang bolong, ibu nya kaget dan tak menyangka bahwa suaminya tega mencabuli anak-anaknya semdiri.


Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.


Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.


Dipaparkannya, "setelah dilakukan penyelidikan dengan berbekal BAP (berita acara pemeriksaan) saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya NS di tetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya".


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek mengakhiri.


(02 S) 

Komentar

Tampilkan