24JAMNEWS.TOP | PERCUT SEITUAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khairia didampingi Al Ma'adi yang menjadi kuasa hukum korban cabul mendatangi Polsek Percut Seituan, Senin (29/3) siang. Itu karena polisi menangguhkan HN (70) pelaku yang mencabuli putrinya yang masih berusia 5 tahun.
Khairia mengatakan bahwa dirinya yang telah menerima kuasa hukum dari sebut saja Melati, ibu dari Bunga (5), korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Hasanudin, langsung mendatangi penyidik Bripda Regeta di ruangan PPA Polsek Percut Sei Tuan.
"Kedatangan kita sebagai kuasa hukum dari korban, untuk menyerahkan surat kuasa yang diberikan korban kepada LBH Medan, langsung menyerahkan surat kuasa itu ke Penyidik dan mempertanyakan perkembangan kasus dan meminta kasus cepat dipersidangkan," kata Khairia.
Lanjutnya, Khairia menjelaskan bahwa Bripda Regeta selaku Penyidik PPA Polsek Percut, mengatakan kepada dirinya bahwa berkas kasus pencabulan bocoh 5 tahun dengan tersangka Hasanudin, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) seminggu yang lalu.
"Dia bilang seminggu yang lalu telah dilimpahkannya dan katanya (Penyidik Briptu Regeta), biasanya paling lama 2 minggu berkasnya diberitahukan kembali oleh pihak Kejaksaan Cabang Labuhan Deli kepada dirinya, makanya minggu depan kita akan kembali untuk mempertanyakan hal itu lagi ke pihak Penyidik," tuturnya.
Sebelumnya HN yang telah mencabuli anaknya Bunga (5), kini telah menghirup udara bebas setelah ditahan selama lebih kurang 2 minggu di Polsek Percut Sei Tuan berdasarkan Laporan ES ke Polsek Percut tanggal 28 Desember 2020, LP/2643/XII/2020/SPKT Percut.
Kejadian bejat tersangka itu diketahui ibu korban yang selama ini bekerja sebagai penjual sayur keliling dengan sepeda motor, pulang ke rumah sewaannya dan kebetulan tersangka tetangga sebelah rumah yang dikontraknya.
Sesampai di rumah ibu korban memanggil Bunga, namun Bunga tidak menyahuti dirinya dan ternyata Bunga dan tersangka sedang berada di kamar rumah tersangka dengan pintu terkunci dan dalam keadaan menangis.
Selanjutnya Ibu korban yang kaget anaknya dalam keadaan menangis di dalam kamar bersama Hasanudin, langsung membawa Bunga ke rumah yang disewanya, saat itulah Bunga mengatakan bahwa kemaluannya telah dipegang pegang Hasanudin.
Lalu kejadian tersebut membuat ES, ayah Bunga, melaporkan hal itu ke Polsek Percut Sei Tuan, hingga akhirnya tersangka yang mengakui perbuatannya ditangkap Polsek Percut namun tersangka yang telah mencabuli Bunga, dapat ditangguhkan Polsek Percut Sei Tuan, dengan dalih berdasarkan kemanusiaan terhadap tersangka.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika di konfirmasi, Jumat (19/3) mengenai berkas tersangka Hasanudin, bahwa telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah kita limpahkan," pungkasnya. (*)