Iklan

Iklan

Alamak..!! Sor Liat Body Aduhai, Paman Tega Cabuli Ponakan

04 Maret 2021, 02:04 WIB Last Updated 2021-03-03T19:04:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini







24JAMNEWS.TOP | BELAWAN-


Bukannya menjadi pelindung, paman bejat ini malah mencabuli keponakannya yang masih dibawah umur. Alhasil, pelaku harus mendekam di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M. Dayan SH,MH didamping Waka Polres Kompol Herwansyah serta Kasat Reskrim AKP I Kadek SH, saat konprensi Pers, Selasa (2/3) di aula Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban.

"Pelaku bernama Lan Asiong Alias Asiong (45) warga Perumahan Mulia Residen, Keluraha Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli sedangkan korban keponakannya sendiri umur 14 Tahun warga Tanjung Mulia,"ucap Kapolres.

Lebih Lanjut dijelaskan AKBP Dayan, pencabulan bermula saat Bunga nama samaran menginap di rumah pelaku pada bulan April 2020 lalu.

"Saat itu korban menginap di rumah pamannya ini, sekitar jam 22.00 wib pelaku masuk kedalam kamar korban,"ucapnya.

Pelaku langsung beraksi dengan meremas payudara dan memasukan jari ke kemaluan korban, lalu korban melaporkan kelakuan pamannya kepada ibunya.

"Tak senang anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan ke PPA Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya,"cetus orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.

Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di PPA Polres Pelabuhan Belawan.

"Pelaku kita jerat dengan 76e Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,"tandas Kapolres. (Pen)


Komentar

Tampilkan